Connect with us

Nusantara

Giliran Guru Tari di Malang, Cabuli Murid-muridnya Sendiri

Diterbitkan

pada

Plekau guru tari cabul yang dihadirkan dalam jumpa pers. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Kasus pelecehan seksual terhadap anak didik kembali terjadi. Di Kota Malang, tindakan pencabulan dan persetubuhan kepada 7 anak dibawah umur dilakukan oleh seorang guru tari tradisional berinisial YR (37).

Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, para korban yang berusia 12-15 tahun dan masih sekolah itu melapor ke Polresta Malang Kota pada 18 Januari 2022 lalu. “Saat melakukan aksinya, korban dibawa ke dalam suatu kamar itu diraba dilakukan pencabulan bahkan disetubuhi,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Sebanyak 6 dari tujuh anak itu, 6 diantaranya berhasil disetubuhi, dan 1 yang mendapatkan perlakuan pencabulan. Polisi yang bergerak cepat langsung mengamankan pelaku yang berstatus warga Klojen Malang tersebut.

Para korban menuruti kemauan pelaku karena pria ini berdalih hendak melakukan ritual tarian tradisional, jaranan, supaya mereka bisa menari lebih baik. Oleh pelaku, para korban yang mayoritas pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diminta melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah istri siri pelaku.

Rumah ini juga merupakan tempat yang biasa untuk berlatih tari. Sedangkan tempat kejadian perkaranya berada di salah satu kamar lantai dua, atau di atas lantai satu yang merupakan tempat latihan.

Advertisement

Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.
Polisi sudah meminta keterangan para saksi dan korban, termasuk mengumpulkan hasil Visum et Repertum.

Berdasarkan informasi, pelaku sudah melatih tari tradisional sejak 5 tahun silam di sanggar tarinya sendiri. Sanggar itu memiliki 62 murid yang terdiri dari 21 perempuan dan 41 laki-laki.

Polisi menghimbau para keluarga korban ataupun yang mengetahui menjadi korban ulah pelaku, untuk segera melapor. Pihaknya berjanji akan menjaga kerahasiaan dari pelapor maupun korban.

Oleh polisi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement