Connect with us

Nasional

Takbir Keliling Dilarang, Polda Jatim Siagakan Personil di Sejumlah Titik

Diterbitkan

pada

polisi

(Foto: Polres Kediri)

FAKTUAL-INDONESIA: Kepolisian Daerah (Polda) Jatim melarang para warga untuk merayakan takbir keliling menggunakan kendaraan di jalan. Untuk mengantisipasi, polisi akan menyiagakan pasukan di setiap perbatasan Jawa Timur.

“Di Jatim, sesuai dengan surat dari Kemenag, agar masyarakat melaksanakan malam takbir di tempat masing-masing. Tidak melakukan euforia di jalan jalan,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman, Sabtu (30/4/2022).

Latief memaparkan, gubernur dan masing-masing kepala daerah di Jatim sudah membuat surat imbauan kepada setiap pengurus masjid dan organisasi kemasyarakatan untuk melakukan takbir di wilayah masing-masing.

“Kami akan melakukan antisipasi kegiatan itu dengan menggelar pasukan pada malam hari untuk melakukan pengamanan-pengamanan di jalur-jalur tersebut (perbatasan). Dalam artian, kami tidak akan menyekat. Tapi menjaga mereka agar betul-betul berada di wilayah masing-masing,” kata Latief.

Latief mencontohkan, massa yang melakukan takbir keliling dari Kediri tidak boleh mengarah ke Jombang. Kemudian dari Nganjuk tidak boleh ke Kediri, begitu juga sebaliknya. Polisi akan memastikan mereka ada di wilayah masing-masing.

Advertisement

“Kalau ada kami akan putar balikkan mereka ke daerah masing-masing. Sehingga mereka betul-betul merayakan lebaran bersama keluarga, tidak menimbulkan kontraproduktif yang bisa menimbulkan gangguan kepada masyarakat lainnya,” imbuh Dirlantas Polda Jatim.

Pihak kepolisian akan melakukan pengamanan dan antisipasi itu untuk menjalankan apa yang menjadi amanah dalam surat Menteri Agama. Selain itu, menurut polisi, takbir keliling akan membahayakan pelakunya.

“Kami anjurkan untuk tidak (takbir keliling). Karena takbir keliling membahayakan. Kami mengamankan sesuai surat dari menteri agama. Takbir keliling menurut saya ada (potensi) bahaya kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. Kalau takbirnya bagus. Jangan disalahartikan, ya,” terang Latief, melansir laman resmi Korlantas, Minggu (1/5/2022).***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement