Nasional
Durhaka, Pria di Sragen Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri, Polisi: Diseting Seolah Terpeleset di Kamar Mandi

Pria di Sragen Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri dengan alibi korban terpeleset di kamar mandi (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Seorang pria bernama Nur Eva Dian Purnomo (33) asal Kampung Widoro, Sragen Wetan, Sragen, Jawa Tengah ditangkap polisi karena tega membunuh ibu kandungnya sendiri Setyorini (52). Tersangka tega membunuh ibunya setelah cekcok berat dengan ibunya.
Korban ditemukan meninggal di rumahnya pada Selasa pagi (28/6/2022). Kapolres Sragen AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, kasus ini berawal ketika pelaku dinasehati korban supaya pergi ke Jakarta untuk bekerja menyusul kakak keponakannya.
Ketika sampai di rumah, dia kembali dinasehati oleh ibu kandungnya. Karena terus dinasehati, pelaku yang merupakan anak tunggal jengkel dan emosi dan hingga terlibat cekcok berat dengan sang ibu.
Seketika ia memukul kepala ibunya. Dia juga memukul bagian dada dan lengan kanan hingga membuat sang ibu jatuh tersungkur ke lantai.
Baca juga: Beraksi di Samping Istri, Ayah di Brebes Perkosa Anak Kandung hingga Hamil
Saat ibunya terkapar tak berdaya, dengan sadis pelaku masih membentur-benturkan kepalanya ke lantai sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di otak hingga dinyatakan meninggal dunia.
Supaya dirinya terbebas dari jerat hukum, tersangka mengaburkan fakta peristiwa. Tersangak membuat alibi seolah-olah korban terjatuh dikamar mandi.
“DP [Dian Purnomo] melakukan penganiayaan terhadap ibunya dengan memukul kepala, dada, lengan kanan sampai korban terjatuh. Setelah terjatuh, korban masih dibenturkan ke lantai sebanyak tiga kali hingga pingsan,” kata Pitter.
“Pelaku menyiapkan ember dan mengisi ember dengan air menggunakan gayung kuning. Diseting seolah-olah ibunya terpeleset dan kepalanya masuk ke ember,” sambungnya, melansir Gatra, Kamis (7/7/2022).
Ketika korban ditemukan meninggal oleh tetangga, dirinya yang terlelap di kamar dijadikan alibi bahwa ia tak tahu ibundanya menemui ajal. Alibi ini sempat berhasil saat tetangga membangunkannya untuk mengabarkan bahwa ibunya tiada.
Setelah dimakamkan, pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban. Meski begitu, jenazah korban tetap dimakamkan pada siang harinya oleh pihak keluarga.
Baca juga: Pria Berjaket Ojek Online Bunuh Diri Dari Atas Jembatan Suramadu
Karena kejanggalan tersebut, akhirnya pihak keluarga keluarga melapor ke polisi dua hari kemudian, Kamis (30/6/2022). Keluarga menghendaki autopsi pada jenazah untuk menguak penyebab kematiannya.
Atas permintaan keluarga besar, kuburan korban dibongkar dan Tim Disaster Victim Identification (DVI) melakukan autopsi jenazah pada Minggu (3/7/2022).
Hasil autopsi menemukan pendarahan pada permukaan otak dan tulang tengkorak serta kehabisan napas. Setelah polisi yakin korban tewas akibat dianiaya, kemudian mengroscek keterangan para saksi untuk mengidentifikasi siapa pelakunya. Ternyata, Dian Purnomo yang tak lain anak kandung korban pelakunya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***














