Ibu Kota
Jembatan, Gudang dan Stasiun di Jakarta Jadi Cagar Budaya di Tahun 2020-2021

Stasiun Jatinegara yang ditetapkan jadi salah satu Cagar Budaya di Jakarta. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA: Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menegaskan telah menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya di tahun 2020-2021. Penetapan didasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian serta melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.
“Penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan hingga menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” tutur Iwan, di Jakarta, Jumat (7/1/2021).
Dijelaskan Iwan, terdapat sejumlah kriteria penentuan objek untuk dapat menjadi cagar budaya. Diantaranya, berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Objek yang bersangkutan juga memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Dia juga mengharapkan nantinya masyarakat dapat mengenal tentang sejarah di Jakarta. “Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya,” ucap Iwan.
Ada pun 14 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya terdiri: Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih, Gedung Tjipta Niaga, Tugu Peringatan Proklamasi, Rumah Proklamasi, Tugu Proklamasi, Gedung Perintis Kemerdekaan, Gudang Amunisi Petukangan, Kompleks Bangunan Vincentius Putri, Bangunan 1 sampai 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya dan Jembatan Kereta Terowongan Tiga. ****














