Connect with us

Ibu Kota

Disdik DKI Jalankan Anturan dan Kebijakan Pemerintah Pusat, Tidak Batasi PTM 100 Persen

Diterbitkan

pada

Dinas Pendidikan DKI Jakarta. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: DKI tidak atau belum melakukan pembatasan jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas 100 persen karena pembatasan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Hal tersebut dituturkan Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Taga Radjagah, ketika memberikan komentar terkait masih berlangsungnya PTM 10 Persen meski belakangan jumlah terpapar Covid-19 di Ibukota terus meningkat, Selasa (9/1/2022), di Jakarta.

Dijelaskan Taga, PTM 100 persen tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021
Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“(Pembatasan PTM) itu berseberangan dengan kebijakan atas (pusat), nanti kita yang kena,” tegas Taga.

Menurut Taga, merunut pada SKB tersebut maka PTM dengan kapasitas 100 persen tetap dilakukan di daerah status PPKM
level 1 dan 2. Pembatasan baru bisa dilakukan apabila ada peningkatan status PPKM di Jakarta menjadi Level 3.

Advertisement

“Kita tunggu dulu gimana kebijakannya,” ucap Taga. “Kalau bergerak pada level 3 otomatis langsung semua disesuaikan kebijakan, itu 50 persen belajarnya, kemudian hanya tiga hari (seminggu),” sambungnya.****

Lanjutkan Membaca
Advertisement