Connect with us

Nasional

PPKM Darurat Diterapkan, Tes GeNose tidak Berlaku lagi untuk Perjalanan

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Tes GeNose tidak berlaku lagi untuk syarat perjalanan dalam negeri

Tes GeNose tidak berlaku lagi untuk syarat perjalanan dalam negeri

FAKTUALid – Seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maka berubah pula ketentuan syarat tes pelaku perjalanan. Jika semula tes GeNose berlaku untuk pelaku perjalanan maka kini tidak lagi.

Perubahan itu diumumkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Disebutkan, tes GeNose tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri, hanya tes RT-PCR dan tes cepat antigen yang bisa digunakan khususnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Untuk moda transportasi udara diberlakukan tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito dalam konferensi pers Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, di Jakarta, Jumat.

Itu merupakan perubahan ketentuan syarat tes pelaku perjalanan melalui penerbitan Surat Edaran Satgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang secara khusus menjadi penjabaran dari pelaksanaan PPKM Darurat.

Advertisement

Menurut laporan antaranews.com, surat edaran tersebut berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian atau sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Bagi pengguna transportasi laut, penyeberangan laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, sepeda motor, kendaraan barang atau logistik, dan kereta api antar kota, maka diberlakukan tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, tes cepat antigen maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

Untuk pengguna transportasi laut dan penyeberangan laut, harus mengisi e-HAC.

Sedangkan untuk perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau antigen. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement