Kesehatan
5 Alasan Dokter Terawan Dipecat dari IDI, Salah Satunya Promosi Vaksin Nusantara

Alasan Dokter Terawan Dipecat dari IDI (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat secara resmi telah melakukan pemecatan terhadap Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K).
Menurut epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) dokter Pandu Riono, Terawan dipecat karena melakukan pelanggaran etika berat. “Kasus Pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang” kata Pandu melalui akun Twitternya, yang dikutip faktualid.com pada Senin (28/03/2022).
Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh. @PBIDI pic.twitter.com/qaAkFnonXI
Pandu mengatakan, keputusan itu diambil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sebelum dibawa ke sidang Muktamar IDI yang dilaksanakan pada 22-25 Maret 2022.
Hasil keputusan juga sudah dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada 25 Maret 2022.
Baca juga: DPR Melihat Pemecatan Dokter Terawan Tidak Sah, dan Berbahaya Bagi Dunia Kedokteran
Surat rekomendasi tersebut bertulis Jakarta, 8 Februari 2022 nomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.
Merujuk pada surat MKEK tersebut yang dilansir dari postingan Instagram @antaranews.com, berikut ini lima poin alasan dokter Terawan dipecat dari IDI menurut isi surat edaran tersebut:
Daftar isi
1. Promosi Vaksin Nusantara
Poin atau alasan dokter Terawan dipecat dari IDI yang pertama adalah mempromosikan Vaksin Nusantara. Ia terbukti melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian terkiat vaksin tersebut selesai.
2. Belum menyerahkan bukti sanksi
Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
3. Organisasi tidak prosedural
Alasan dokter Terawan dipecat dari IDI berikutnya yaitu organisasi tidak prosedural. Mantan Menteri Kesehatan itu bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
4. Tidak merespons PB IDI
Dokter Terawan pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163/AU/Sekr PDSKRI/XII/2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang memuat instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
5. Mengajukan permohonan pindah
Poin atau alasan dokter Terawan dipecat dari IDI yang terakhir adalah mengajukan permohonan pindah. Dokter Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat. Satu diantara syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.
Baca juga: Kemenkes Diminta Kaji Pemberhentian Terawan dari IDI, Bahayakan Masa Depan Kedokteran
Sebelumnya masalah dan alasan dokter Terawan dipecat dari IDI ini, ia juga pernah diberhentikan sementara dari MKEK IDI terhitung 12 bulan sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019 Sebelum menjadi Menteri Kesehatan.
Permasalahan ini tidak lain karena pelanggaran etika kedokteran yang tak kunjung diselesaikan hingga IDI memtuskan Terawan dipecat permanen dari keanggotaan IDI.***












