Hukum
Jadi Sarang Judi Online, Sebuah Rumah di Sukoharjo Digerebek Polda Jateng

Foto: Istimewa
FAKTUAL-INDONESIA: Sebuah rumah di daerah Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, yang diduga dijadikan tempat pengendalian judi online, tengah pekan ini, digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Penggrebekan rumah yang jadi sarang sekaligus pengoperasian judi online tadi, dibantu petugas Reskrim Polres Sukoharjo. Aparat Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang dalang judi online tersebut.
Merek adalah AC alias BEN berperan sebagai penanggung jawab, sekaligus pemilik komputer yang sudah didesain untuk pengoperasian judi online. Kemudian AW dan MBMP yang bertindak sebagai operator perjudian secara online.
Menurut Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Polri selalu berkomitmen untuk terus memberantas semua penyakit masyarakat. Penindakan oleh Ditkrimsus dibantu Polres Sukoharjo memperlihatkan betapa Polri sangat peduli dalam memberantas penyakit masyarakat.
Kabidhumas memaparkan, peristiwa penggerebekan berawal saat tim Ditkrimsus melakukan Patroli Cyber dan menemukan akun Instagram bernama kangtau88 dan sebuah situs online bernama kangtau88.com. Situs tersebut memberi layanan judi online.
“Saat dilakukan pendalaman, polisi menggerebek TKP dan berhasil menangkap ketiga tersangka. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan,” Kabidhumas, Jumat (17/12/2021).
Dalam penggerebekan juga diamankan sejumlah barang bukti, seperti tiga perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, sejumlah kartu ATM, tujuh buah telepon seluler, modem WiFi, CCTV dan beberapa kartu perdana.
Iqbal Alqudusy menyebut, selama ini Polri berupaya semaksimal mungkin melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku perjudian termasuk judi online.
Mentalitas ingin kaya mendadak dengan berspekulasi lewat perjudian masih saja dilakukan. Maraknya warga khususnya kaum muda yang terjerumus perjudian ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat sebenarnya mereka berpotensi sebagai generasi penerus bangsa.
“Sejumlah kasus kriminal juga muncul karena berawal dari kecanduan judi online. Mereka lantas berhutang kemudian mencuri atau melakukan KDRT terhadap istri,” jelas iqbal.
Kondisi seperti itu, merupakan tanggung jawab bersama antara Polri, keluarga dan masyarakat untuk memberantas perjudian serta penyakit masyarakat lainnya. Karena itu jika menemukannya, segera telepon dan laporkan langsung ke polisi.
Ketiga tersangka penyedia judi online di Sukoharjo yang telah ditangkap, dijerat pasal 50 Jo pasal 34 ayat (1) atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.***













