Hukum
Buntut Tragedi Kanjuruhan, 35 Orang Saksi Internal dan Eksternal Diperiksa Tim Invertigasi
FAKTUAL-INDONESIA: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim investigasi sudah memeriksa 35 orang baik internal kepolisana maupun eksternal sebagai saksi terkait pengamanan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur ketika laga Arema FC kontra Persebaya yang menyebabkan jatuhnya ratusan korban jiwa.
Dedi mengatakan pendalaman dilakukan dari kemarin, Rabu (5/10) dan dilanjutkan hari ini. Dia menyebut kemungkinan akan menyampaikan progres penyidikan hari ini.
Pemeriksaan dibagi dua, yakni internal Polri yang dikomandoi oleh Propam dan Itsus untuk mengusut terjadinya dugaan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Dugaan Melanggar KKEP, 31 Anggota Polri Diperiksa Pasca Tragedi Kanjuruhan
“Masih ada beberapa hal yang perlu didalami. Baik progres dari tim audit investigasi maupun Propam, dan tim sidik gabungan Mabes Polri dan Polda Jatim” kata Dedi, Kamis, (6/10/2022).
Kemudian yang kedua, secara paralel pihak Bareskrim dan Polda Jawa Timur juga melakukan penyidikan terhadap pihak eksternal dalam peristiwa tersebut.
Pemeriksaan tersebut terkait Pasal 359 KUHP (kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang) dan Pasal 360 KUHP (kesalahan yang menyebabkan orang luka berat). Kasus ini telah naik penyidikan. Polisi segera menetapkan tersangka.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pecah usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu malam, (1/10). Dalam pertandingan ini, Arema kalah dengan skor 3-2 dari Persebaya Surabaya.
Baca juga: Tinjau Stadion setelah Targedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Melihat Problemnya ada di Pintu dan Tangga
Petugas kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak masuk ke dalam lapangan dan mengejar pemain. Dalam prosesnya, akhirnya petugas melakukan tembakan gas air mata.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 131 orang meninggal dunia buntut insiden maut itu. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.***