Hukum
Kisah Pilu ART Loncat dari Rumah Majikan Ingin Selamatkan Diri, Kini Meninggal Dunia

ART yang lompat dari rumah majikan kini tewas usai dirawat selama sepekan. (Foto: istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Seorang ART berinisial CC pada 30 Mei lalu melompat dari lantai 3 rumah majikannya di kawasan Karawaci Tangerang karena ingin menyelamatkan diri dari kejamnya sang majikan, akhirnya meninggal dunia pada Rabu (5/6/2024).
Dia sempat dirawat selama sepekan di RSUD Tangerang. Namun nyawanya tidak tertolong. Dokter forensik RSUD Kabupaten Tangerang, Liauw Djai Yen, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ada sejumlah luka pada tubuh korban. Pihak rumah sakit pun akan melakukan autopsi lebih lanjut terhadap korban.
Semasa bekerja di rumah Karawaci, CC disiksa majikan. Bahkan, orang tua korban yang sempat menjenguknya malah disuruh pulang oleh si majikan. Hal tersebutlah yang membuat korban nekat kabur dari rumah majikannya.
“Oleh majikannya dilarang karena dia menuntut dari penyalur untuk menggantikan, kalau sudah ada yang menggantikan baru boleh diambil. Ini yang akhirnya korban ini merasa tertekan, kemudian suasana kamarnya juga mungkin menyebabkan psikologi korban terganggu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga : Empat Orang Tewas Terjun dari Lantai 22 Apartemen, Polisi Sebut Sudah Direncanakan
Pihak penyalur tenaga kerja dan majikan dari CC kini sudah menjadi tersangka. Penyalur tenaga kerja lebih dulu menjadi tersangka.
Tersangka J dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 juncto Pasal 185 UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 333 KUHP.
“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” imbuh Zain.
Perkembangan terbaru hari ini, Kamis (6/6/2024), polisi telah menetapkan dua tersangka baru. Dari dua tersangka itu, salah satunya adalah majikan korban yang kini sudah meninggal dunia.
Kombes Zain merinci tersangka baru pertama adalah pria berinisial K (42). Diduga dia terlibat dalam pembuatan KTP palsu korban, dari mulanya berumur 16 tahun menjadi 21 tahun.
“Perannya membantu membuat KTP baru atas nama korban atau KTP palsu dengan menerima uang Rp 300 ribu,” ujar Zain dalam keterangannya kepada wartawan.
Tersangka selanjutnya adalah L selaku majikan korban. L ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga membuat korban nekat loncat dari lantai 3 rumah majikannya tersebut.
“Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Pada saat di atas, dia berusaha kabur, tapi tidak ada jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat ke bawah sehingga yang berangkutan ini mengalami luka-luka baik itu patah di kaki dan punggung,” jelasnya.
Zain menambahkan pihaknya juga masih mengejar dua orang lainnya berinisial RT dan AN. Zain belum merinci peran keduanya, tapi diduga mereka terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami juga sedang mengejar dua orang lagi yang diduga terlibat dalam tindak pidana, yaitu atas nama RT dan AN, ini sedang kita kejar, nanti perkembangannya akan kita sampaikan kemudian,” tuturnya.***