Hukum
Kasus Film Porno, Siskaee Divonis 1 Tahun Penjara

Siskaee dinyatakan bersalah dalam kasus film porno dan dihukum 1 tahun penjara. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Siskaee (FCNS) divonis hukuman penjara 1 tahun karena kasus film porno yang melibatkan dirinya.
Pada Senin (21/10/2024), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada Siskaee karena terbukti bersalah melanggar UU Pornografi.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara,” kata kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/10/2024).
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno yakni Virly Virginia, Patra dan Bima juga divonis 1 tahun penjara. Siskaee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga : Terungkap, Rumah Produksi Film Porno Bayar Artis Rp10-15 Juta
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaee dkk. Hakim menyebut Siskaee harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.
Selebgram Siskaee dan 11 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee cs terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Bunyi Pasal 8:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Baca Juga : Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Ukraina karena Ngonten Porno
Bunyi Pasal 34:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Siskaeee sendiri sempat menggugat penetapan tersangka dirinya di kasus tersebut. Namun, praperadilan Siskaeee ditolak hakim PN Jaksel.***














