Hukum
Artis Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi untuk Harvey Moeis, Diharap Bisa Buktikan Suaminya Tak Bersalah

Sandra Dewi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Artis Sandra Dewi hari ini, Senin (21/10/2024) akan kembali bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk kasus yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Kali ini, Dewi mendapat kesempatan untuk membuktikan bahwa tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada suaminya adalah tidak benar.
Bahkan, Sandra Dewi kini mengaku sulit mengambil uangnya karena rekeningnya sudah diblokir. Dia mengaku harus pinjam uang ke orangtuanya dan family-nya untuk biayai anak-anaknya.
Dalam sidang kali ini, Sandra Dewi diharapkan dapat membuktikan bahwa tuduhan mengenai sejumlah aset yang disebut terkait dengan TPPU suaminya tidak benar.
Baca Juga : Rekening di Blokir, Sandra Dewi Harus Pinjam Uang untuk Nafkahi Anak
“Insya Allah sudah,” ujar Arthur, menambahkan bahwa Sandra telah menyiapkan berbagai dokumen untuk keperluan pembuktian tersebut.
Dalam perkara ini, Sandra Dewi disebut menerima aliran dana hasil korupsi di PT Timah Tbk Rp 3,5 miliar. Ia juga disebut menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diduga bersumber dari perkara ini. Terbaru, Sandra Dewi disebut mentransfer uang Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta yang bernama Anggraeni pada Desmeber 2019.
Namun demikian, uang itu diklaim Anggraeni sebagai utang suaminya kepada Harvey yang digunakan untuk model bisnis.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Baca Juga : Artis Sandra Dewi Menyesal Suaminya Bekerja Sama dengan BUMN Hingga Masuk Penjara
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.***













