Hukum
HUT RI 2024 : Kemenkumham Beri Remisi untuk 176.984 Narapidana

Menkumham Yasonna Laoly beri remisi pada para narapidana saat peringatan HUT RI ke-79. (Foto: istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Momen ulang tahun kemerdekaan RI adalah momen yang paling ditunggu-tunggu oleh para narapidana Indonesia. Karena di momen ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) biasanya memberikan pengurangan masa tahanan jika berkelakuan baik.
Tahun ini, Kemenkumham memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (17/8/2024) seperti dikutip Antara.
Baca Juga : Hari Ini, Presiden Jokowi Upacara Peringatan HUT RI di IKN, Ma’ruf Amin di Istana Merdeka
Pemberian remisi itu diberikan secara simbolis kepada empat perwakilan WBP (Warga Binaan Pem⁸asyarakatan) yang berasal dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
“Itu sebabnya dalam perjuangan panjang beberapa waktu yang lalu, diskriminasi dalam pemberian remisi bukanlah alasan yang tepat,” kata dia.
Ia pun berpesan kepada para penerima remisi agar memanfaatkan ‘kemerdekaan’ ini untuk menjadi pribadi yang berkontribusi bagi masyarakat.
“Tunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat. Kamu dapat kembali ke masyarakat dengan berkontribusi dengan baik. Bahwa kamu telah membayar utangmu di dalam jeruji besi. Itu adalah sebuah pelajaran, sebuah pengalaman yang kamu jadikan sebagai lecut untuk mengubah hidupmu dan menjadi orang yang lebih baik ke depannya,” ucapnya.
Diketahui, remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pada tahun 2024, dari 176.984 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 172.678 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).
Sementara itu, 1.256 anak binaan diusulkan menerima PMPU (Pengurangan Masa Pidana Umum) dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).
Adapun secara wilayah, penerima remisi umum terbanyak adalah Sumatera Utara yang sebanyak 20.346 orang, Jawa Barat sebanyak 16.772 orang, dan Jawa Timur sebanyak 16.274 orang.
Baca Juga : Biaya Upacara Peringatan HUT RI Tahun Ini dengan Tahun Lalu, Naik Segini
Sedangkan untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatera Utara sebanyak 126 anak binaan, Jawa Barat sebanyak 119 anak binaan, dan Jawa Tengah serta Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan.
Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 dalam pemberian makan kepada narapidana dan anak binaan.***