Connect with us

Hukum

Gugatan Anwar Usman Dikabulkan , Suhartoyo Tidak Sah Jadi Ketua MK

Avatar

Diterbitkan

pada

Gugatan Anwar Usman Dikabulkan , Suhartoyo Tidak Sah Jadi Ketua MK

Anwar Usman lega gugatannya ke PTUN dikabulkan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, dianggap tidak sah.

Gugatan tersebut adalah sebagian gugatan yang diajukan oleh mantan Hakim Konstitusi tersebut. Diketahui Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka jadi wakil presiden dengan mengesahkan gugatan soal umur capres dan cawapres.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” petikan bunyi putusan seperti dikutip, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga : Ternyata, Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK, Ditata Setelah Perkara PHPU Berakhir

Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.

PTUN juga memutuskan terkait surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.

Advertisement

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi petikan putusan.

Dalam putusan tersebut PTUN juga mengabulkan permohonan dari Anwar Usman untuk terkait pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.

“Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula,” katanya.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement