Connect with us

Hukum

Tersangkut kasus Binomo dan TPPU, aset Indra Kenz Segera Disita Bareskrim Polri

Diterbitkan

pada

Indra Kenz (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Aset Indra Kenz, tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, segera disita polisi.

Penyitaan aset Indra Kenz, yang juga dikenal sebagai crazy rich asal Medan, selain untuk ganti rugi para korban Binomo seluruhya Rp3,8 miliar, juga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya sudah mengantongi daftar aset milik Indra Kenz yang mayoritas berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Di antaranya mobil listrik merek Tesla, mobil Ferrari, hingga rumah.

“Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang-lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang,” ujar Whisnu saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).

Berikut daftar aset Indra Kenz yang bakal disita terkait perkara yang membelenggunya.

Advertisement

1. Mobil Mewah

Aset Indra Kenz yang akan disita salah satunya adalah mobil mewah koleksinya yakni Tesla Model 3, Toyota Supra, BMW Z4 Roadster, Ferrari F149 California, Lamborghini, Huracan, dan Roll- Royce. Deretan mobil mewah ini diperkirakan memiliki nilai yang mencapai angka Rp28 miliar.

2. Apartemen

Indra Kenz memiliki sebuah apartemen mewah yang diperkirakan nilainya sebesar Rp1 miliar. Apartemen ini pun masuk dalam daftar aset Indra Kenz yang akan disita.

3. Rumah

Advertisement

Selain apartemen, Indra Kenz juga memiliki sebuah rumah di daerah Alam Sutera Tangerang. Harga rumah mewah ini mencapai Rp20 miliar. Rumah ini juga akan disita bersama aset lainnya.

Selain itu, Indra Kenz juga memiliki aset rumah di Medan yang juga masuk dalam daftar aset yang disita. Rumah ini diperkirakan senilai Rp35 miliar.

4. Bisnis

Tak hanya aset berupa kendaraan, apartemen, dan rumah, sederet bisnis milik Indra Kenz juga akan disita. Beberapa bisnisnya antara lain Red Wolf Indonesia Bar & Lounge, Literally Cafe Medan, dan Situs Kripto Botxcoin.

Keputusan penyitaan aset milik Crazy Rich Medan ini terkait dengan pemulihan kerugian yang dialami korban yang nilainya mencapai Rp3,8 miliar.

Advertisement

Sejauh ini, beberapa aset telah  disita oleh polisi adalah akun YouTube hingga ponsel iPhone13 miliknya. Polisi juga masih akan terus melacak aliran dana terkait aliran dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kenz.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement