Hukum
Empat Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Batam
FAKTUAL-INDONESIA: Empat tersangka teroris di wilayah Batam, Kepulauan Riau, ditangkap tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri.
Keempat tersangka terduga teroris yang ditangkap Densus 88 ini berinisial AR, MS, AS, dan DS.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, mereka bagian dari kelompok Jamaah Islam (JI).
“Densus 88 menangkap empat tersangka teroris di wilayah Batam pada 16 Maret 2022,” ujar Ramadhan pada Rabu (16/3/2022).
Peran dan juga keterlibatan empat tersangka terduga teroris yang ditangkap Densus 88, tuturnya, tersangka DS pada 2012 diketahui memiliki posisi sebagai bagian Dakwah Bidang T3 daerah Batam.
Lalu di tahun yang sama dia juga menjabat sebagai pembina serta melakukan perekrutan anggota Jamaah Islamiah di wilayah tersebut.
Peran tersangka MS sebagai pembina di bawah pimpinan Mudjahid yang merupakan Qoid Korda Batam.
Tak hanya itu, Ramadhan menyatakan MS pada sekitar tahun 2014 mengikuti menghadiri pertemuan sesama anggota Jamaah Islamiah di Batam.
Untuk tersangka AS pada tahun 2017 Mudjahid merekomendasikan orang-orang binaan Taklim (T3) termasuk AS untuk dikirimkan mengikuti penyaringan berikutnya yaitu Sub Bidang Tamhiz T3 yang berada di Medan.
“Pada tahun 2018 setelah mengikuti penyaringan di Medan, AS disalurkan untuk penjurusan kemudian kembali ke Batam dan resmi menjadi anggota Jamaah Islamiah,” ucapnya.
Adapun tersangka AR, ujar Ramadhan, merupakan pembina di bawah pimpinan Mudjahid yang merupakan Qoid Korda Batam.
“Pada sekitar akhir tahun 2014 Ikut menghadiri pertemuan di Batam dengan tujuan untuk bertemu anggota Jamaah Islamiah daerah Batam,” ucapnya.***