Hukum
Gunakan Ganja di Studio, Penyebab Musisi Terkenal EAP Dicokok Polisi

Musisi EAP yang diamankan polisi karena menggunakan ganja. (ist)
FAKTUAlid – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditangkap polisi karena membawa dan memiliki narkotik jenis ganja, Minggu (13/6/2021).
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan penangkapan musisi ternama berinisial EAP alias AN karena kepemilikan narkotik.
“Barang bukti yang ada padanya adalah narkotik jenis ganja. Barang bukti cukup beragam dan cukup banyak yang nanti kami akan rilis lengkap,” kata Ady saat ditemui wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (13/6/2021).
Sebelumnya, Ady juga mengonfirmasi bahwa musisi ternama berinisial EAP alias AN yang ditangkap karena menjadi tersangka kepemilikan narkotik jenis ganja merupakan produser musik bernama Anji.
“Yang bisa kami sampaikan saat ini bahwa inisial EAP atau AN itu adalah Erdian Aji Prihantanto alias Anji. Saya sampaikan dalam kesempatan yang awal ini kepada rekan-rekan media sekalian betul bahwa kami menangkap seorang musisi terkenal,” ujar Ady.
Dia menambahkan bahwa tersangka EAP atau AN ditangkap pada Jumat (11/6/2021) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu studio musiknya di wilayah kompleks perumahan Cibubur, Jakarta Timur.
Saat penangkapan tersebut, pada tubuh tersangka ditemukan narkotik jenis ganja. Diduga, ia ditangkap ketika sedang mengonsumsi barang haram tersebut.
Namun, Ady enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal ini, karena penyelidik masih mendalami kasusnya dengan memeriksa tersangka secara intensif.
“Kami perlu ungkap bukti-bukti yang di lapangan sehingga saat rilis akan kita sampaikan secara lengkap. Anji (ditangkap) sendiri, sendiri ya, sementara sendiri. Nanti kita umumkan,” jelas Ady. (***)













