Hukum
Laporkan Menag soal Pengeras Suara dan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Dapat 2 Saran dari Polda Metro

Roy Suryo (tengah) berikan keterangan kepada wartawan usai laporannya terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditolak Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
FAKTUAL-INDONESIA: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengemukakan, Polda Metro Jaya memberikan beberapa saran saat menolak laporan dirinya terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.
Menurut Roy, Polda Metro menolak laporannya setelah melakukan konsultasi cukup panjang.
“Hari ini saya ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Roy Suryo menyebutkan, hasil konsultasi dengan pengacara Pitra Romadoni terdapat pertimbangan, kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. “Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru,” kata Roy Suryo.
Roy menjelaskan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri. “Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di Pekanbaru,” katanya.
Roy juga mengatakan, kalau dirinya mempertimbangkan, kemungkinan ada rekan yang berlokasi di Pekanbaru, dinilai akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan dirinya harus ke Pekanbaru.
“Saran kedua dari Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri,” ujarnya
Diketahui, Roy Suryo hendak melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan, bahwa pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.
“Menag hanya mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ditanya wartawan soal Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.
Menurut Thobob, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman. ***













