Hukum
Harap-harap Cemas Menanti Hasil Tim KPK Pemburu Harun Masiku dari Luar Kota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menerjunkan tim pemburu setelah mendapat informasi keberadaan Harun Masiku di luar kota
FAKTUAL INDONESIA: Masyarakat diperkirakan harap-harap cemas menanti hasil tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterjunkan untuk memburu Harun Masiku di luar kota.
Pasalnya, sudah sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku masuk buron dalam daftar pencarian orang (DPO) lembaga antirasuah itu.
Dalam kurun waktu lima tahun lebih itu upaya penangkapan Harun Masiku tidak mendapatkan hasil.
Begitu KPK mengaku telah menurunkan tim, setelah mendapatkan kabar lokasi Harun Masiku, harapan buronan itu segera bisa ditangkap pun mencuat.
“Ada informasi di suatu tempat. Sudah kami konfirmasi dan sedang kami cari,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang, Jakarta, Rabu malam.
Baca Juga : Memburu Buronan Harun Masiku, KPK Sampai Geledah Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz
Lebih lanjut, Asep menjelaskan tim pencari Harun Masiku telah kembali usai menjalankan tugas.
“Penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali dari luar kota untuk mencari (Harun Masiku),” jelasnya.
Sebelumnya, KPK pada 9 Januari 2020, mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024.
Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Namun, Hasto telah dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.
Baca Juga : Terkait Kasus ‘Raib’nya Harun Masiku, KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Segera Menyelesaikan Utang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan sedang diupayakan ditangkap.
“Ini DPO kami yang memang hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya, berkoordinasi dengan penegak hukum lain, hingga berkoordinasi dengan negara-negara lain untuk bisa menangkap mereka,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan mengenai capaian kinerja KPK selama semester I tahun 2025, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu.
Fitroh menyampaikan pernyataan tersebut dengan menampilkan foto Paulus Tannos, Harun Masiku, Kirana Kotama, Emylia Said, dan Herwansyah.
Lebih lanjut dia mengatakan lima DPO tersebut belum berhasil ditangkap oleh KPK, sehingga menjadi utang bagi lembaga antirasuah tersebut.
Oleh sebab itu, dia meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar bisa menangkap lima DPO tersebut.
“Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa segera menyelesaikan utang ini,” harapnya.
Diketahui, Paulus Tannos terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2013. Tannos telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021, dan saat ini menjalani proses ekstradisi di Singapura.
Baca Juga : KPK Cekal, Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Terlibat dan Merintangi Penyidikan Suap Harun Masiku
Sementara Harun Masiku terkait kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024, dan telah masuk DPO sejak 17 Januari 2020.
Kemudian Kirana Kotama telah masuk DPO sejak 15 Juni 2017. Dia berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
Terakhir, Emylia Said dan Herwansyah selaku terlapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Mereka telah masuk DPO sejak 30 Mei 2022. ***














