Hukum
Kasus Pembakaran Santri, Polisi Menunggu Keterangan Korban yang Masih Dirawat Intensif
FAKTUAL-INDONESIA: Berkas kasus pembakaran santri memang belum dilimpahkan Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah, karena masih menunggu keterangan korban.
Sedangkan santri korban pembakaran masih dalam perawatan intensif di RS Surabaya.
Peristiwa pembakaran santri oleh santri lainnya terjadi di pondok pesantren di Sarang, Kabupaten Rembang.
“Berkas kasus pembakaran santri memang belum dilimpahkan karena masih menunggu keterangan dari pihak korban karena sampai sekarang masih dirawat di ruang ICU (intensive care unit),” kata Kasatreksim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo di Rembang, Senin.
Ia mengungkapkan keterangan korban untuk melakukan pengecekan terhadap keterangan pelaku apakah ada sinkronisasi atau tidak. Dalam hal ini, korban belum bisa dimintai keterangannya karena menunggu kesehatannya pulih.
Penyebab pelaku berinisial MIF (20), santri asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, melakukan pembakaran terhadap korbannya berinisial AM (21) santri asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, di pertengahan Agustus 2022 diduga karena permasalahan yang berantai.
Lansiran antaranews.com yang dipantau dari media sosial, kejadian di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sarang, Rembang, berawal pada akhir pekan sebelum kejadian, pelaku yang merupakan keamanan pondok melakukan patroli meminta ponsel santri di setiap kamar.
Akan tetapi, ponsel korban seharusnya dikumpulkan pada pukul 18.00 WIB ternyata diminta pelaku lebih cepat.
Hal itu menimbulkan kesalahpahaman sehingga pelaku mendapat perundungan sehingga mengakibatkan pelaku terpancing emosinya.
Hari berikutnya, kata AKP Heri Dwi Utomo, pelaku mendapati lemari pakaiannya terdapat puntung rokok sehingga menyulut emosi dan menyangka yang melakukannya adalah korban.
Akhirnya, pelaku melakukan aksi nekatnya membakar korban yang tengah tidur bersama temannya dengan menyiramkan pertalite ke badan korban, kemudian menyulut dengan korek api.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. ***