Connect with us

Selebritis

Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Nikah Ulang Jika Ingin Pernikahannya Disahkan oleh Negara

Avatar

Diterbitkan

pada

Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Nikah Ulang Jika Ingin Pernikahannya Disahkan oleh Negara

Permohonan Rizky Febian dan Mahalini untuk mendapatkan legalitas pernikahan dari pemerintah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Permohonan pernikahan oleh Rizky Febian dan Mahalini agar disahkan secara tertulis ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal tesebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, permohonan tersebut ditolak, paa Senin (25/11/2024).

Menurut Suryana, hal itu diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Jika ingin disahkan oleh negara, Mahalini dan Rizky Febian harus menikah ulang.

Baca Juga : Sudah Resmi Menikah Tapi Rizky Febian-Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Mengapa?

“Dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Salah satu hal yang membuat permohonan pengesahan pernikahan tersebut ditolak, karena wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.

“Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali,” terang Suryana.

Advertisement

“Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga : Sule Terharu dan Terkesan, Berterima Kasih pada Jokowi karena Hadiri Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian

Buntut dari penolakan tersebut, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui oleh negara. Salah satu cara untuk diakui adalah dengan menikah ulang.

“Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah seusai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Namun belum lama setelah menikah, Rizky Febian mengajukan permohonan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024.***

 

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement