Selebritis
Sudah Resmi Menikah Tapi Rizky Febian-Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Mengapa?

Rizky Febian dan Mahalini saat menikah di Bali. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Rizky Febian dan Mahalini telah resmi menikah di Bali pada 10 Mei 2024 lalu. Namun ternyata belum tercatat di KUA. Oleh karena itu, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rizky Febian sudah mendaftarkan permohonan itu pada 10 Oktober 2024 dan sidang perdana akan digelar pada 4 November 2024. Hal ini dibenarkan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan pengesahan pernikahan diajukan karena pernikahan yang digelar tidak tercatat di KUA.
Baca Juga : Sule Terharu dan Terkesan, Berterima Kasih pada Jokowi karena Hadiri Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian
“Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA),” jelas Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
“Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya gitu,” lanjutnya.
Rizky Febian dan Mahalini memohon agar pernikahan yang mereka langsungkan pada 10 Mei 2024 sah dan tercatat secara negara.
“Kalau orang sudah sah punya akta nikah kan sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini (Rizky Febian dan Mahalini) meminta agar disahkan pernikahannya. Berati kan belum ada bukti tertulisnya itu dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 mei 2024,” kata Taslimah.
Setelah pernikahan disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, barulah Rizky Febian dan Mahalini kembali mengajukan ke KUA.
“Kalau disahkan pernikahannya dia dapat mengajukan ke Kantor Urusan Agama. Dari pemeriksaan di pengadilan itu, (baru pernikahan diputuskan) disahkan atau tidak,” tutur Taslimah.
Baca Juga : Rizky Febian dan Mahalini Kompak Oplas Hidung di Korea Selatan
Rizky Febian dan Mahalini wajib hadir dalam persidangan tersebut. Rizky Febian dan Mahalini juga akan diperiksa di pengadilan.
“Pemohon satu dan pemohon dua, benar nggak pemohon satu dan pemohon dua, makannya diperiksa. Siapa pemohon satu, atas nama Rizky. Siapa pemohon dua atas nama LK Mahalini, akan diperiksa. Takutnya bukan orangnya kan gitu semua harus hadir,” tegas Taslimah.***