Selebritis
Dewi Soekarno Didenda Rp 3 Miliar karena PHK Karyawan Saat Pandemi

Dewi Soekarno hingga kini masih aktiv dan eksis di dunia hiburan meskipun usianya sudah 80 tahunan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Istri mendiang Presiden RI ke-1, Soekarno yaitu Ratna Dewi Soekarno didenda 29 juta yen atau sekitar Rp 3 miliar oleh Pengadilan Ketenagakerjaan Jepang pada Jumat (17/1/2025). Alasannya karena Dewi memecat pegawai kantornya saat pandemi Covid-19.
Seperti diberitakan Friday Digital, kasus Dewi Soekarno (84) bermula pada 4 Februari 2021 saat dirinya pulang ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantunya, Frits Frederik Seegers. Saat itu pandemi Covid-19 sedang tinggi di dunia.
Para pegawai Dewi khawatir saat Dewi pulang ke Jepang membawa virus Covid-19. Bahkan mereka juga curiga menantu Dewi meninggal karena Covid-19. Apalagi, kediaman Dewi berada satu gedung dengan kantornya.
Para pegawai lalu merasa perlu menjaga jarak dengan Dewi setelah kepulangannya. Pada 12 Februari 2021, mereka meminta bekerja dari rumah selama dua minggu. Namun, Dewi Soekarno dilaporkan marah setelah mengetahuinya.
Baca Juga : Beredar Foto Lawas Dewi Soekarno, Netizen Bilang Mirip Nikita Mirzani
“Saya marah kepada kalian semua karena memperlakukan saya seperti patogen, meskipun hasil tes saya negatif. Kalian fobia corona. Saya tak bisa bekerja dengan kalian yang merusak karakter saya, jadi saya rasa tidak akan ke kantor lagi,” kata Dewi kepada para pegawai, menurut kutipan Friday Digital.
“Maaf, tetapi risiko infeksi saya jauh lebih rendah daripada kalian semua. Kalian yang naik kereta dan bus. Aneh, kamu. Kalau kamu setakut itu, tidak usah datang. Ini benar-benar sangat merepotkan, saya merasa tidak nyaman,” lanjutnya.
Pada hari setelah kepulangannya dan hari berikutnya, tak satu pun pegawai masuk kerja. Dewi hanya sendirian di kantor yang luas bersama 10 anjingnya. Selanjutnya, pada 14 Februari 2021, dua pegawai yang disebut Tuan A dan Tuan B mendapat e-mail tentang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Apakah wanita itu takut Covid-19? Dia menyebut kami aneh karena takut, tetapi saya yakin semua orang menyadari Covid-19 bisa menjadi penyakit mematikan, jadi tidak ingin tertular itu masuk akal,” tulis Tuan A di obrolan LINE dengan pegawai lain.
Tuan A dan B tidak terima, lalu mengadu ke Pengadilan Ketenagakerjaan pada Maret 2022, lebih dari setahun setelah kejadian.
Selanjutnya pada Agustus 2022, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa kantor Dewi Soekarno harus membayar Tuan A dan B masing-masing 3 juta yen (Rp 314,8 juta) sebagai penyelesaian. Namun, kantor Dewi menolak putusan pengadilan
“Jelas tidak puas dengan ketentuan proposal tersebut. Tergugat (Nyonya Dewi) menawarkan membayar hanya sekitar 400.000 yen (Rp 41,97 juta) sebagai penyelesaian.”
Dewi juga menolak mediasi, kemudian secara pribadi menggugat balik Tuan A dan B pada April 2023. Gugatan Dewi mengeklaim bahwa Tuan A dan B keliru meyakini ia terinfeksi Covid-19 atau berkontak dekat, menghasut pegawai lain tidak berangkat kerja dan menghalangi Dewi masuk kerja, serta mengadu ke Pengadilan Ketenagakerjaan pada Maret 2022.
Baca Juga : Meski Dilarang oleh Pemerintah Jepang, Dewi Sukarno Nekat ke Ukraina
“Akan tetapi, Pengadilan Ketenagakerjaan Jepang menyatakan bahwa gugatan pribadi Dewi kalah dan gugatan perusahaan juga kalah di tingkat pertama.
Dalam pembelaannya, Dewi berkata, “Ketika saya pulang ke rumah dalam keadaan benar-benar lelah, sendirian, dan tak sanggup lagi membongkar koper, saya harus mengurus anjing-anjing saya keesokan paginya—membersihkan kotoran mereka, mengajak jalan-jalan, mengganti terpal biru agar sesuai kebutuhan mereka, mengganti pakan burung pipit, menyedot debu ruang tamu dan dapur, dan memberi makan sepuluh anjing, sambil menjawab banyak panggilan telepon.”
“Dapatkah Anda bayangkan betapa sulitnya itu semua bagi seseorang berusia 81 tahun? Itu (tindakan para pegawai) sangat tidak manusiawi dan egois.”
Oleh karena Dewi Soekarno menolak penyelesaian 6 juta yen, pengadilan memerintahkannya membayar 29 juta yen termasuk bunga.
Dewi adalah istri ke-6 mantan Presiden Republik Indonesia Soekarno, mereka menikah pada 1962. Ia lahir di Tokyo pada 6 Februari 1940 dengan nama asli Naoko Nemoto.***