Ekonomi
Viral Beli Cokelat Rp 1 Juta Tapi Kena Pajak Bea Cukai Rp 9 Juta, Begini Penjelasannya

Bea Cukai di Indonesia belakangan tengah menjadi sorotan. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Bea Cukai memang sedang disorot usai viral pajak sepatu impor lebih dari 3x lipat harga sepatunya. Kini kembali viral netizen unggah soal beli cokelat Rp 1 juta tapi kena pajak bea cukai Rp 9.050.000. Ternyata, begini penjelasan Bea Cukai.
Dalam unggahan netizen tersebut terlihat sejumlah produk cokelat dari berbagai merek serta sebuah surat tagihan.
“URGENT. Kiriman luar negeri segera dilunasi. Lebih dari 3 hari sejak tanggal invoice terkena biaya simpan,” demikian surat tagihan tersebut.
Melalui akun TikTok @beacukairi, salah satu pegawai Bea Cukai mengingatkan agar netizen tidak mudah percaya berita-berita yang muncul di sosial media.
Bea Cukai mengingatkan masyarakat bisa mengecek barang kiriman melalui situs resmi beacukai.go.id/barangkiriman. “Selalu teliti informasi yang diterima dan waspada terhadap penyebaran berita hoax. Pastikan saring sebelum sharing,” tulis pegawai itu.
Pegawai Bea Cukai itu pun menjelaskan mengapa pajak cokelat bisa sampai Rp 9 juta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan cokelat tersebut masuk tagihan dari barang kiriman dengan resi EE844479556TW. Atas kiriman tersebut, dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.
Tagihan itu terdiri dari bea masuk sebesar Rp 3.460.000, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 2.326.000, dan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 3.073.000.
“Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut,” ujar pegawai DJBC dikutip dari TikTok resmi @beacukairi.
Dalam invoice itu ternyata tidak hanya berisi cokelat saja seperti yang ada dalam unggahan. Melainkan berisi 20 pack (5 kg) makanan senilai US$ 40 atau Rp 616.160, serta tas Chanel senilai US$ 1.108 atau Rp 17.067.632.
Sebagai informasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, kiriman 20 pack makanan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 11%. Sementara itu, kiriman tas mewah dikenakan bea masuk 20%, PPN 11%, dan PPh 15%.
“Ingat, di luar pungutan negara senilai Rp 8.859.000 terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan Bea Cukai,” kata pegawai itu.
Jadi, demikian penjelasan mengapa terdapat pajak senilai hampir Rp 9 juta.***