Connect with us

Ekonomi

Pemprov DKI Jakarta Umumkan Besaran UMP 2025 adalah Rp 5,3 Juta

Avatar

Diterbitkan

pada

Pemprov DKI Jakarta Umumkan Besaran UMP 2025 adalah Rp 5,3 Juta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengumumkan besaran UMP untuk DKI Jakarta di 2025 sebesar Rp 5,3 juta per bulan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, masing-masing gubernur harus mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada 11 Desember ini, maka Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada hari ini mengumumkan besaran UMP Jakarta di 2025 adalah Rp 5.396.761.

Dia mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan. “Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” kata dia.

Baca Juga : Menaker Yassierli Ingatkan Para Gubernur untuk Tetapkan UMP 2025 Tepat Waktu

Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%,” kata Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

“Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” lanjutnya.

Dia menambahkan, kenaikan UMP DKI Jakarta itu sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Advertisement

Besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.***

Lanjutkan Membaca