Ekonomi
OIKN Siapkan Dana Rp 90 Miliar untuk Bebaskan Tanah Rakyat

Menteri Basuki, Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).(ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Salah satu masalah pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah pembebasan lahan rakyat yang kerap menjadi dilema. Namun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan kabar terbaru progres ganti rugi 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan biaya ganti rugi sebesar Rp 90 miliar segera disiapkan.
Hal itu diungkap oleh Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono. Menurutnya, OIKN dan PUPR sudah mengantongi jumlah penerima ganti rugi dan menyiapkan anggarannya.
“Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp 90 miliar,” kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (2/8/2024).
Basuki kemudian menjelaskan proses ganti rugi saat ini sekarang sedang berjalan.
Namun, ia mengaku belum bisa merinci jumlah penerima karena saat ini tim terpadu yang terdiri dari OIKN, PUPR, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang memproses hal tersebut di lapangan.
Tapi, Basuki mengungkap kabar terbaru. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) 75/2024, masyarakat kini bisa memilih jika ingin menerima uang ganti rugi saja atau direlokasi lewat skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa dirinya juga sudah meminta izin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar PUPR bisa membayar Rp 90 miliar biaya ganti rugi tersebut.
“Kita juga sudah izin bu Menkeu untuk PU bisa membayar di sana, harusnya OIKN tapi anggarannya kan terbatas jadi bisa dibantu,” jelasnya.
Meskipun demikian, Basuki tidak memberi jawaban pasti jika total Rp 90 miliar itu hanya untuk tahap pertama ganti rugi atau biaya keseluruhan ganti rugi 2.086 hektare lahan di IKN.
Ia hanya menjawab bahwa Rp 90 miliar itu disiapkan untuk warga terdampak di tiga lokasi yakni Tol 6A dan 6B serta kawasan pengendali banjir Bendungan Sepaku-Semoi. “Iya, yang untuk di tol 6A, 6B, dan Banjir Sepaku,” tuturnya.
Adapun penyelesaian seluruh proses ganti rugi diharapkan Basuki rampung secepatnya. Namun, pada prinsipnya pemerintah mengedepankan musyawarah.***