Connect with us

Ekonomi

Mulai 2027 Karyawan Wajib Ikut Tapera, Dipotong 3% dari Gaji

Diterbitkan

pada

Ilustrasi Tapera akan diwajibkan bagi seluruh karyawan di Indonesia. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat  (Tapera) pada 20 Mei 2024. Pemberi kerja wajib mendaftarkan karwayannya untuk mengikuti Tapera.

Disebutkan Tapera digunakan untuk menghimpun dan menyediakan pendanaan jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Sistem pemotongannya sama seperti BPJS kesehatan yang dilakukan oleh perusahaan.

Jokowi memastikan pemerintah telah melakukan perhitungan yang cukup matang sebelum merilis PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

“Iya semua dihitung lah, biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Para pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang. Hal ini tertuang dalam Pasal 68 PP Nomor  25 Tahun 2020 tersebut.

Advertisement

Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji. Besaran itu terbagi di mana pemberi kerja wajib membayar 0,5% sementara pekerja sebesar 2,5%.

Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri. Pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta. Peserta tersebut setidaknya berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Akan tetapi, bagi pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah umum, juga bisa menjadi peserta Tapera.

Adapun yang dimaksud dengan peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja.

Advertisement

Dalam pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa Pekerja yang dimaksud yaitu:

  1. calon Pegawai Negeri Sipil
    b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
    c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
    d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
    e. anggota Kepolisian Negara RI
    f. pejabat negara
    g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
    h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
    i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
    j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Simpanan Peserta nantinya akan dikelola dan diinvestasikan oleh badan pengelola (BP) Tapera secara transparan bekerjasama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR sesuai ketentuan BP Tapera.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement