Connect with us

Ekonomi

Menkominfo Klaim Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 45 Triliun dengan Memblokir 2,6 Juta Situs Judi Online

Avatar

Diterbitkan

pada

Menkominfo Klaim Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 45 Triliun dengan Memblokir 2,6 Juta Situs Judi Online

Menkominfo terus melakukan bersih-bersih terkait judi online yang sudah bersarang di Indonesia. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Maraknya judi online belakangan ini yang membawa bencana, seperti pembunuhan, kekerasan dan sabagainya membuat pemerintah mulai fokus menelisik peredaran judi online, hingga membuat Satuan Tugas (Satgas) judi online.

Terkini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeklaim pihaknya telah berhasil memblokir 2,6 juta situs judi online. Ia mengatakan itu artinya pemerintah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 45 triliun.

Ia menyatakan bahwa langkah ini berhasil menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online.

Baca Juga : Nah …, Pengamat Ungkap Judi Online Marak Marak karena Lapangan Kerja Minim dan Penggangguran Meningkat

“Hingga saat ini kami sudah melakukan banyak langkah-langkah, khususnya Kominfo dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024,” katanya dalam konferensi Pers soal Judol di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

“Apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online. Kalau dalam angka kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp 45 triliun,” sambung Budi.

Advertisement

Selain itu, Budi Arie juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan penutupan rekening bank dan e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi online. Jumlah rekening yang ditutup mencapai 6.700 dengan tujuan menekan angka judi online.

Baca Juga : Larangan Judi Online, Rektor Universitas Hindu Negeri IGB Sugriwa Ajak Seluruh Umat Berkaca pada Nasib Pandawa

Menurut Budi Arie, pemblokiran ini bisa menurunkan angka transaksi judi online di Indonesia yang nilainya mencapai ratusan triliunan rupiah. Ia menambahkan bahwa jika tidak ada upaya pencegahan, perputaran uang judi online yang mencapai Rp 327 triliun pada 2023 bisa meningkat menjadi Rp 900 triliun.***

 

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement