Connect with us

Ekonomi

Menaker Terbitkan SE THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Diterbitkan

pada

Menaker Terbitkan SE THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Menaker umumkan keputusan kapan THR harus diberikan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penerbitan SE tersebut bertujuan memastikan hak pekerja terpenuhi dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. Menurutnya, THR merupakan instrumen penting untuk membantu pekerja dan keluarganya memenuhi kebutuhan selama momentum perayaan keagamaan.

Baca Juga : Gangguan Microsoft Secara Global Kacaukan Heathrow, Minecraft, Xbox dan Pemungutan Suara Parlemen Skotlandia

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, pemerintah mengimbau agar perusahaan dapat menyalurkan THR lebih awal guna memberikan kepastian dan ruang bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Advertisement

Baca Juga : Menaker Pastikan BHR Ojol 2026 Naik, Surat Edaran Masih Tunggu Persetujuan Presiden

“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat sesuai ketentuan, namun perusahaan diimbau untuk membayarkannya lebih cepat dari batas waktu tersebut,” tegas Menaker.

Terkait besaran THR, pengusaha diwajibkan membayarkannya sesuai formula yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tambah Yassierli.

Kemnaker juga mengingatkan perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang ada guna menghindari sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan diterbitkannya SE ini, pemerintah b [tps_header]

Advertisement

[/tps_header]

erharap pelaksanaan pembayaran THR 2026 dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan memberikan manfaat optimal bagi pekerja di seluruh Indonesia.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement