Connect with us

Ekonomi

Pemerintah Minta Aplikasi Beri BHR Lebaran 2026 untuk Ojol dan Kurir, Total Capai Rp220 Miliar

Diterbitkan

pada

Pengemudi ojek online bakal dapat bantuan Hari Raya. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Penyaluran diminta dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, total mitra pengemudi yang diperkirakan menerima BHR tahun ini mencapai sekitar 850.000 orang, dengan nilai keseluruhan anggaran mencapai Rp220 miliar.

“Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 mencakup sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, besaran BHR bagi pengemudi aktif rata-rata sebesar Rp150.000 untuk kendaraan roda dua dan hingga Rp200.000 bagi pengemudi kendaraan roda empat. Nilai tersebut disesuaikan dengan kategori kendaraan serta tingkat keaktifan mitra di platform masing-masing.

“Pengemudi aktif rata-rata bisa mendapat Rp150.000 untuk roda dua, sementara roda empat bisa sampai Rp200.000,” jelasnya.

Advertisement

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BHR keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang tunai. Besarannya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.

“BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR kepada pengemudi dan kurir online,” kata Yassierli.

Ia menambahkan, penerima BHR adalah pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi serta telah bermitra dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Pemerintah juga mendorong agar pembayaran dilakukan lebih awal dari batas waktu maksimal yang telah ditetapkan.

“BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, tetapi kami mengimbau agar bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu tersebut,” imbuhnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli para mitra pengemudi dan kurir menjelang Lebaran, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor ekonomi digital.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement