Ekonomi
Kasasi Ditolak, PT Sritex Resmi Pailit Namun Bakal Ajukan PK Demi Selamatkan Karyawan

PT Sritex telah resmi mendapat keputusan pailit dari Mahkamah Agung. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Kamis (19/12/2024). Dengan demikian status Sritex resmi pailit sesuai putusan pailit yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu.
Terkait putusan itu, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan menghormati keputusan MA. Namun, perusahaan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK).
Kami menempuh langkah ini untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun. Upaya hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga demi seluruh keluarga besar Sritex,” ujar Iwan, yang akrab disapa Wawan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex terus berupaya mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan arahan pemerintah.
Baca Juga : Gonjang-Ganjing PT Sritex, Wamenaker Pastikan Tidak Akan Ada PHK
Wawan menambahkan, perusahaan telah berusaha semaksimal mungkin menjaga situasi internal tetap kondusif, meskipun menghadapi keterbatasan akibat status pailit.
“Langkah hukum lanjutan berupa PK kami ambil agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarga mereka di tengah kondisi perekonomian yang sulit,” katanya.
Wawan berharap pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Hal ini sesuai dengan komitmen Sritex untuk tetap melanjutkan kegiatan usaha dan mendukung perkembangan industri tekstil nasional.
“Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi pada kemajuan industri tekstil, sekaligus menjaga kesejahteraan karyawan kami yang merupakan aset utama perusahaan,” pungkasnya setelah menanggapi hasil kasasi Sritex.***
FAKTUAL-INDONESIA : Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Kamis (19/12/2024). Dengan demikian status Sritex resmi pailit sesuai putusan pailit yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu.
Terkait putusan itu, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan menghormati keputusan MA. Namun, perusahaan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK).
Kami menempuh langkah ini untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun. Upaya hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga demi seluruh keluarga besar Sritex,” ujar Iwan, yang akrab disapa Wawan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex terus berupaya mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan arahan pemerintah.
Baca Juga : Pemerintah Diminta Cepat Tangani PT Sritex, Jangan Sampai Terjadi PHK Besar-Besaran
Wawan menambahkan, perusahaan telah berusaha semaksimal mungkin menjaga situasi internal tetap kondusif, meskipun menghadapi keterbatasan akibat status pailit.
“Langkah hukum lanjutan berupa PK kami ambil agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarga mereka di tengah kondisi perekonomian yang sulit,” katanya.
Wawan berharap pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Hal ini sesuai dengan komitmen Sritex untuk tetap melanjutkan kegiatan usaha dan mendukung perkembangan industri tekstil nasional.
“Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi pada kemajuan industri tekstil, sekaligus menjaga kesejahteraan karyawan kami yang merupakan aset utama perusahaan,” pungkasnya setelah menanggapi hasil kasasi Sritex.***