Ekonomi
Pemerintah Diminta Cepat Tangani PT Sritex, Jangan Sampai Terjadi PHK Besar-Besaran
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah diminta Ombudsman untuk mempercepat langkah penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai bentuk pelayanan publik dalam perlindungan industri tekstil dalam negeri dan tenaga kerjanya agar terhindar dari pemutusan hubungan kerja (phk) massal.
Diketahui pada awal pekan ini, PT Sritex sudah meliburkan sebanyak 2.500 karyawannya. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah jika izin usaha tidak segera diberikan melalui proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung (MA).
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyampaikan pihaknya memberi perhatian khusus pada percepatan penanganan kasus Sritex, karena status pailitnya telah mengakibatkan pemblokiran oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang menghentikan seluruh transaksi barang masuk dan keluar.
Baca Juga : Anak Perusahaan PT Sritex Telah PHK Ratusan Buruh, Kata KSPI Jateng
“Kami mendorong pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini guna menghindari terjadinya PHK besar-besaran di Sritex,” ungkap Yeka di Jakarta, Rabu (13/11/2024) dikutip Antara.
Ia menyebutkan bahwa persediaan bahan baku produksi Sritex hanya cukup untuk tiga minggu ke depan, yang menimbulkan potensi PHK massal jika karyawan kehabisan pekerjaan. “Diperkirakan PHK besar-besaran bisa terjadi dalam tiga minggu mendatang,” ujarnya.
Yeka juga menyoroti bahwa kepailitan Sritex menandakan adanya potensi maladministrasi dalam pelayanan publik karena proses putusan pailit dinilai kurang mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan umum.
Situasi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan efek domino yang berdampak negatif pada sektor industri, perdagangan, dan ketenagakerjaan, yang dapat memperburuk kondisi sektor-sektor tersebut secara luas.
Selain mempercepat penyelamatan Sritex, Ombudsman juga mendorong revisi kebijakan dan Undang-Undang Kepailitan yang dinilai dapat memicu maladministrasi di masa depan.
Secara khusus, Ombudsman meminta Kementerian Perdagangan untuk memperketat kebijakan dalam meningkatkan daya saing produk lokal dan menekan impor ilegal di Indonesia, yang dapat mengancam keberlangsungan industri lokal serta merusak ekosistem perdagangan global.
Baca Juga : Jumlah Utang PT Sritex per September 2024 Sebesar Rp 14,64 Triliun
“Kebijakan yang lebih ketat diharapkan dapat memacu perkembangan pelaku usaha dalam negeri sekaligus membatasi produk impor yang bisa melemahkan daya saing produk tekstil lokal,” tambahnya.
Ombudsman juga akan menyampaikan rekomendasi langsung kepada Presiden Prabowo agar pemerintah dapat segera bertindak.
Diketahui bahwa PT Sritex, beserta anak usahanya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg atas dasar kelalaian memenuhi kewajiban pembayaran.***