Ekonomi
Diskon Tol 20 Persen Bakal Diterapkan Mulai 5 Juni Selama 10 Hari

Tarif tol bakal mendapat diskon sebanyak 20 persen mulai 5 Juni hingga 10 hari ke depan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera menerapkan diskon tarif tol 20 persen selama 10 hari, dimulai pada Kamis (5/6/2025). Diskon ini merupakan bagian dari program paket stimulus ekonomi yang diluncurkan guna meningkatkan daya beli masyarakat selama periode liburan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Dia mengungkapkan, pihaknya bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah sepakat memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Semua sudah oke memberikan (diskon tarif tol) selama 10 hari. Kita kasih diskon 20 persen untuk hari-hari tertentu itu,” ungkap Dody seusai menghadiri acara Creative Infrastructure Financing Day (CreatIFF) 2025, di kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga : Tarif Diskon Tol 10 Persen Kembali Berlaku pada 28 Desember 2024
Dody menjelaskan, skenario pemberian diskon tarif tol itu akan diberikan selama 10 hari di waktu-waktu tertentu secara terpisah pada Juni hingga Juli 2025.
“(Diskon diberikan) yang jelas saat Iduladha, libur sekolah dan yang terakhir saat kembali ke sekolah. Jadi total ada 10 hari. Juni dan Juli secara terpisah,” terangnya.
Sebelumnya pemerintah secara resmi menggulirkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 24,44 triliun untuk menjaga laju pertumbuhan dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
Pemerintah memutuskan lima kelompok kebijakan dalam paket stimulus, dengan sasaran utama sektor transportasi, bantuan sosial, subsidi upah, dan insentif tol, dengan rincian sebagai berikut:
1. Diskon Transportasi
Terdapat tiga jenis diskon transportasi selama dua bulan pada momen libur sekolah, yakni:
• Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen
• Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen
• Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50persen
Baca Juga : Presiden Prabowo Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi, dari Diskon Tiket, Tarif Tol hingga Penebalan Bansos
2. Diskon tarif tol
Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah.
3. Bantuan sosial dan pangan
Tambahan kartu sembako Rp 200.000/bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Bantuan pangan 10 kg beras untuk sekitar 18,3 juta KPM.
4. Bantuan subsidi upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 150.000/bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/kota/kab yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer selama 2 bulan.
5. Perpanjangan diskon iuran JKK
Perpanjangan diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya.***













