Ekonomi
Diskon Tarif Listrik 50% Batal, Tapi Diganti Bantuan untuk yang Bergaji di Bawah Rp 3.5 Juta

Program diskon listrik 50% dicoret dari daftar 6 program stimulus ekonomi oleh Menkeu Sri Mulyani. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah resmi mengumumkan pembatalan rencana diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun program tersebut diganti dengan bantuan untuk mereka yang berpenghasilan sebulan kurang dari Rp 3,5 juta.
Baca Juga : Mulai 5 Juni, Pemerintah Bakal Beri Diskon Listrik 50 Persen
Padahal sebelumnya program diskon listrik 50% termasuk dalam enam program stimulus ekonomi yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah akhirnya memutuskan hanya akan menggelontorkan lima stimulus ekonomi.
Sebelumnya, diskon tarif listrik 50% sempat masuk dalam usulan paket stimulus ekonomi. Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan tersebut ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah.
Sri Mulyani memberikan penjelasan bahwa sudah ada rapat dengan para menteri perihal pelaksanaan diskon tarif listrik 50%. Namun ternyata terdapat keterlambatan dalam proses penganggarannya.
Baca Juga : Alhamdulilah! Gaji di Bawah Rp 3.5 Juta Dapat Tambahan Rp 300 Ribu Mulai 5 Juni
“Sehingga kalau kita tujuannya bulan Juni-Juli, kita tidak bisa jalankan sehingga itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” ungkap Sri Mulyani.
Ia menerangkan, jika dilihat dari desain awal subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19. Di mana, data BPJS masih perlu dibersihkan sama seperti data DTSN.
Saat ini menurutnya data BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih bersih. “Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp 3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” tegas Sri Mulyani.***













