Connect with us

Ekonomi

Buruh Minta Pramono Beri Subsidi Rp 200 Ribu Sebulan

Diterbitkan

pada

Buruh Minta Pramono Beri Subsidi Rp 200 Ribu Sebulan

Presiden KSPI Said Iqbal meminta Gubernur Pramono Anung beri subsidi Rp 200 ribu sebulan untuk buruh. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Ribuan buruh kembali berunjukrasa di Gedung DPR Senayan Jakarta, pada Kamis (15/1/2026). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan subsidi sebesar Rp 200 ribu per bulan kepada kelompok buruh.

Hal ini disebabkan karena tidak sesuainya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta, sementara standar KHL Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5,89 juta. Selisih tersebut diharapkan dapat ditambal oleh subsidi tersebut.

Baca Juga : Besok, Buruh Bakal Kembali Berunjuk Rasa di Gedung DPR Senayan Jakarta

“Dan juga buruh karyawan, pekerja, orang-orang yang kerja di gedung-gedung bertingkat ini juga nggak susah, subsidi upah dong. Berapa? Rp 200 ribu,” ujar Preaiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di depan Gedung DPR RI, Jakarta Kamis (15/1/2026).

Said Iqbal menuntut pemberian subsidi upah diberlakukan selama satu tahun penuh atau selama UMP tersebut masih berlaku. Ia lalu mengklaim konsep serupa sudah diterapkan di beberapa kota dunia.

“Selama berapa? Satu tahun. Di Brasilia, Sao Paulo di Brazil itu juga dilakukan oleh wali kotanya. Di Sydney, itu juga wali kota Sydney melakukan subsidi upah. Jangan melindungi kaum pemodal saja, orang suruh kerja di Jakarta, hidup pas-pasan, nggak adil,” tambah dia.

Advertisement

Baca Juga : Buruh Demo di Kawasan Patung Kuda, Gubernur Pramono Sebut Bukan Terkait UMP Jakarta

Oleh karena itu, ia berharap DPR RI mau memanggil Pramono untuk mengubah besaran UMP DKI Jakarta tahun 2026. Pramono diminta mengambil diskresi dan tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021 dalam menetapkan upah.

“Karena itu melalui kesempatan ini sekali lagi kita datang ke DPR, panggil itu Gubernur DKI Jakarta. Yakinkan, gunakan diskresi, boleh! Gunakan diskresi atau subsidi upah Rp 200 ribu,” tutup Said Iqbal.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement