Connect with us

Ekonomi

Aturan Pemerintah Soal Kemasan Rokok, Bisa Berujung PHK

Avatar

Diterbitkan

pada

Aturan Pemerintah Soal Kemasan Rokok, Bisa Berujung PHK

Beraneka ragam kemasan rokok yang dijual di Indonesia. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Ancaman badai PHK juga akan menerpa Industri Hasil Tembakau (IHT), yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia yang mencapai lebih dari 6 juta tenaga kerja.

Hal ini karena pemerintah membuataturan turunan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan turunan kebijakan tersebut akan berbentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM), Sudarto, mengingatkan hal tersebut.

Baca Juga : Fix, Kini Menjual Rokok Ketengan Dilarang dan Bakal Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Apalagi menurutnya peraturan yang berkaitan dengan pertembakauan yang sangat menekan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dengan ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek sedang dikejar target penyelesaiannya akhir September ini.

“IHT ini adalah industri padat karya menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Seharusnya dipertahankan dan dilindungi dengan kebijakan yang baik. Ada jutaan pekerja yang terlibat di berbagai level dalam IHT, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang kecil. Hati-hati, potensi PHK bagi pekerja akan memperburuk kondisi ekonomi pekerja yang sudah sangat tertekan, apalagi baru adanya pengesahan PP 28/2024,” ujar Sudarto, dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Advertisement

Perwakilan dari Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker Nikodemus, menanggapi bahwa jangan sampai pekerja jadi korban karena aturan yang tidak seimbang.

“Kami berharap jangan ada aturan yang tidak berpihak pada pekerja. Ketika ada aturan yang menekan, dan tidak mengatur secara ideal, maka salah satu pihak akan jadi korban. Maka, agar tidak ada korban, kita harus duduk bareng, Kemenkes bersama Kemenkeu, dan lintas kementerian lainnya agar pekerja dapat diberi perlindungan sehingga mereka tidak kehilangan pekerjaan,” ujar Nikodemus

Nikodemus juga menekankan bahwa para pekerja harus diberi perlindungan, agar jangan sampai pekerja kehilangan martabat nya.

“Kami di Kemenaker akan terus hadir dan mem-back up, mempertahankan tenaga kerja. Kami ingin pekerja tidak menjadi korban aturan yang tidak seimbang” tambahnya.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menekankan bahwa selama ini industri hasil tembakau diatur oleh aturan fiskal dan non fiskal yang akhir-akhir ini sangat menghimpit.

Advertisement

Baca Juga : Legislator Ingatkan Pemerintah Jangan Tenang-tenang Saja Hadapi Badai PHK, Indonesia Emas Bisa jadi Indonesia Cemas

“IHT ini adalah industri padat karya dan padat regulasi, ada 480 peraturan tingkat daerah hingga pusat yang mengelilingi kami. Bisa dibayangkan bahwa industri ini sangat tertekan.

Nah, sekarang pemerintah melahirkan peraturan yang terus melarang. Mulai dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP No 28 Tahun 2024, dan sekarang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Aturan ini akan menimbulkan masalah baru, pekerjanya mau dikemanakan?” tegas Henry.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement