Ekonomi
PPN Naik, Presiden Prabowo: Pemerintah Beri Simulus Rp38,6 T mulai Bantuan Beras, Diskon Listrik, Bebas PPh UMKM

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).
FAKTUAL INDONESIA: Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Untuk mengimbangi kenaikan PPN itu pemerintah memberikan bentuk paket stimulus kepada masyarakat untuk menjaga daya beli dan mendorong perekonomian.
Presiden Parbowo Subianto dalam keterangannya kepada pers usai rapat tutup tahun 2024, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024), menyatakan pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus ekonomi dengan total mencapai Rp38,6 triliun.
“Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun. Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya,” kata Presiden Prabowo.
Menurut Presiden Prabowo, ada beberapa bentuk paket stimulus yang diberikan kepada masyarakat untuk menjaga daya beli dan mendorong perekonomian.
Prabowo mengemukakan, paket stimulus itu mulai dari bantuan pangan berupa beras untuk 16 juta penerima. Kemudian pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Baca Juga : Rapat di Kementerian Keuangan, Prabowo Umumkan PPN 12% Berlaku Besok
Pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
“Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp38,6 triliun,” kata Presiden.
Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen, jadi 11 persen April 2022, ini sudah dilaksanakan. Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa.
Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Presiden, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.
Presiden pun menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.
Baca Juga : Mahasiswa Demo Kenaikan PPN 12 Persen di Patung Kuda Sempat Ricuh
“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo.
Ada Bebas PPN
Sementara itu Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci, pemerintah merancang kebijakan bantuan pangan/beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.
Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus lainnya yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.
Stimulus Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting itu cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.
Baca Juga : PDIP Dulu Usulkan Kenaikan PPN 12 Persen, Kini Minta Prabowo Mengkaji Ulang Kembali
Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.
Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen. ***