Connect with us

Ekonomi

PDIP Dulu Usulkan Kenaikan PPN 12 Persen, Kini Minta Prabowo Mengkaji Ulang Kembali

Avatar

Diterbitkan

pada

PDIP Dulu Usulkan Kenaikan PPN 12 Persen, Kini Minta Prabowo Mengkaji Ulang Kembali

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus minta pemerintah kaji ulang soal kenaikan PPN 12 persen. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Partai PDIP meminta pemerintah mengkaji ulang soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Di sisi lain, PDIP adalah salah satu partai yang mengusulkan PPN 12 persen di era Presiden Jokowi.

“Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” ujar Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (23/12/2024)

Menurutnya, PDIP tidak ingin ada persoalan baru yang muncul di awal pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12 persen tersebut.

Baca Juga : Yenny Wahid Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

“Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,” kata Deddy.
“Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat, silahkan terus. Kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku heran dengan respons kritis PDI-P terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Advertisement

Rahayu mengungkit bahwa ketika rancangan beleid itu dibahas di DPR, PDI-P adalah fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.

Baca Juga : Duh! Jadi Bingung, Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen

“Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDI-P berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen,” kata Rahayu pada Sabtu (21/12/2024) malam seperti dikutip Kompas.com.

“Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak, ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” sambungnya.

Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja. Dolfie berujar ketika itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh Komisi XI bersama pemerintah.

Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP, sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.

Advertisement

Baca Juga : Makanan Juga akan Kena PPN 12 Persen, Ini Daftarnya

Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta wajib pajak (WP) alias tax amnesty. Pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016, PKS juga menolak program tersebut.

“Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca