Ekonomi
Duh! Jadi Bingung, Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen

Menggunakan metode pembayaran QRIS akan terkena PPN 12 persen tergantung jenis barang yang dibeli. (Foto : istimewa)
FAKTUAL- INDONESIA : Beredar rumor pembayaran menggunakan QRIS kini bakal terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025. Benarkah demikian?
Masyarakat pun jadi khawatir jika dikenakan PPN 12% dengan QRIS. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pun memberikan penjelasan.
Dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024), DJP menjelaskan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.
Baca Juga : Makanan Juga akan Kena PPN 12 Persen, Ini Daftarnya
Atas penyerahan jasa sistem pembayaran itu, para merchant memang akan terutang PPN. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” tulis DJP dalam keterangannya.
Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
DJP pun memberikan contoh, ada seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.550.000.
Nah atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.***