Connect with us

Ekonomi

Makanan Juga akan Kena PPN 12 Persen, Ini Daftarnya

Avatar

Diterbitkan

pada

Makanan Juga akan Kena PPN 12 Persen, Ini Daftarnya

Daging sapi premium dipastikan bakal kena PPN 12 persen. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Mulai 1 Januari 2025, pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen, yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga barang-barang, termasuk makanan. Namun yang terkena kenaikan itu adalah yang termasuk dalam kategori mewah.

Sementara dipastikan bahwa barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok tidak akan dikenakan kenaikan PPN. Khusus makanan, yang merupakan kebutuhan pokok tidak akan mengalami kenaikan harga.

Namun ada kalanya makanan yang termasuk kebutuhan pokok namun merupakan kelas premium akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen.

Baca Juga : Siap-Siap, Ini Daftar Barang Mewah yang Bakal Kena Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

Makanan kelas premium yang akan dikenakan PPN 12 persen, di antaranya adalah :  beras premium. Meski beras merupakan barang pokok yang tidak dikenakan pajak tapi jika beras berlabel premium akan terkena PPN 12 persen.

Daging yang semula bebas pajak akan berubah dikenakan PPN 12 persen khusus yang termasuk daging premium seperti kobe dan wagyu.

Advertisement

Demikian pula ikan yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah salmon dan tuna premium. Selain itu, hewan air yang kena pajak adalah kepiting dan udang premium.

Sayur dan buah tak luput dari pajak. Sayur dan buah-buahan yang memiliki label premium akan mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan akibat PPN 12 persen.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement