Connect with us

Ekonomi

Cegah Penyimpangan, Mendag Busan Tegaskan Tata Niaga Gula dan Impor Etanol Diperkuat dan Diawasi

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Senayan, Jakarta, Rabu, (8/4/2026). (Kemendag)

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Senayan, Jakarta, Rabu, (8/4/2026). (Kemendag)

FAKTUAL INDONESIA: Untuk memastikan tata kelola komoditas gula berjalan lebih tertib dan tepat sasaran, baik untuk kebutuhan konsumsi masyarakat maupun industri, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat pengaturan tata niaga gula nasional.  Penguatan  mencakup pengendalian impor, penertiban distribusi, serta pengetatan impor etanol berbahan baku molase untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri.

“Pengaturan tata niaga gula kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari impor, distribusi, hingga pengawasan, agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi dan tidak terjadi penyimpangan,” ujar Mendag Busan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Senayan, Jakarta, Rabu, (8/4/2026).

Busan menjelaskan, dalam kebijakan impor, pemerintah menetapkan gula yang masuk ke Indonesia dibatasi berdasarkan jenis dan peruntukannya. Gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal rafinasi (GKR) hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha tertentu berstatus Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), sementara gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat hanya dapat diimpor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

“Seluruh impor gula ditetapkan berdasarkan Neraca Komoditas sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI). Mekanisme ini bertujuan mengendalikan volume impor agar sesuai dengan kebutuhan riil nasional serta menghindari kelebihan pasokan di pasar domestik,” terang Busan.

Di sisi distribusi, lanjutnya, pemerintah melakukan pemisahan dan pengawasan antara gula untuk industri dan gula konsumsi. GKR hanya digunakan sebagai bahan baku atau penolong industri, sedangkan GKP diperuntukkan bagi masyarakat. “Kami pastikan distribusi GKR tidak masuk ke pasar konsumsi. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha,” katanya.

Advertisement

Busan menyebut, pemerintah juga memperketat tata niaga impor etanol sebagai produk turunan berbasis molase. Melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas), impor etanol hanya dapat dilakukan setelah memperoleh PI dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi teknis dari kementerian terkait.

Hingga 7 April 2026, telah diterbitkan 6 PI dengan alokasi 6,94 juta liter, tetapi realisasinya baru mencapai 10.096 liter. Sementara itu, sepanjang 2025, pemerintah telah menerbitkan 13 PI etanol dengan total alokasi sebesar 13,28 juta liter. Namun, realisasi impor hanya mencapai 2,37 juta liter atau sekitar 17,87 persen.

Busan menilai rendahnya realisasi tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memastikan kebijakan impor benar-benar mencerminkan kebutuhan industri. “Kami akan terus melakukan evaluasi agar kebijakan impor, termasuk etanol, lebih tepat guna dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” tegasnya.

Pada Raker tersebut, Komisi VI DPR RI mendorong agar impor GKR dilakukan hanya melalui BUMN. Komisi VI DPR RI juga membentuk panitia kerja untuk pengawasan impor gula dan akan melakukan rapat lanjutan terkait tata kelola gula nasional.

Raker turut dihadiri Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Kepala Badan Pusat Statistik Sonny Harry Budiutomo Harmadi, serta beberapa pimpinan BUMN yang terkait komoditas gula. Turut mendampingi Mendag Busan, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal S. Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana, serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.

Advertisement

Pembaruan UU Perlindungan Konsumen

Mendag Busan sebelumnya menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa, (7/4/2026). Raker membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Busan menyampaikan evaluasi Kementerian Perdagangan terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 atau UUPK. Selama hampir tiga dekade berlaku, ia menilai UUPK masih sejalan untuk diterapkan. Namun, Busan memandang perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini.

“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan. Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujarnya.

Busan menjelaskan, berkembangnya dinamika perdagangan di ranah digital turut memperkuat urgensi penyempurnaan UUPK. Dalam hal ini, pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), telah mendorong munculnya berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak sesuai standar, hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.

Advertisement

Sementara itu, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 ada di poin 63,44, menunjukkan konsumen Indonesia telah berada dalam kategori kritis atau mampu berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri. Skor ini meningkat dari 2024 yang sebesar 60,11.

Busan memaparkan, dalam lima tahun terakhir, tren pengaduan konsumen didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring, sedangkan 1.993 aduan berasal dari transaksi luring.

“Sektor lain-lain diantaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1 persen dari keseluruhan laporan,” ucap Mendag Busan.

Menjawab tantangan tersebut, Kemendag terus memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai langkah strategis. Dari sisi regulasi dalam perdagangan daring, pemerintah telah menyusun dan berupaya menegakkan regulasi secara lebih komprehensif. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha lokapasar (marketplace) untuk mendaftarkan usahanya, melarang peredaran barang berbahaya dan ilegal, serta menetapkan tanggung jawab platform niaga elektronik atas barang yang diperdagangkan,” jelas Busan.

Advertisement

Selain itu, pengawasan dan penindakan dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain, melalui pembentukan Tim Asistensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tim Asistensi Pengawasan PMSE. Pengawasan juga dilakukan terhadap pelaku usaha daring lokal dan lintas batas yang menjual barang palsu, berbahaya, atau tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan.

Secara kelembagaan sebetulnya Indonesia sudah memiliki struktur kelembagaan yang kuat dan lengkap, antara lain, Kemendag, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Dalam aspek kerja sama, Kemendag terus memperkuat sinergi lintas sektoral dan lintas negara dengan berbagai pemangku kepentingan. Kerja sama dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak platform yang menyebarkan konten atau iklan penipuan, BPKN dalam mengadvokasi hak-hak konsumen, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi arus barang dari luar negeri agar barang berbahaya atau tidak sesuai standar tidak masuk ke pasar domestik.

“Kerja sama juga dilakukan di tingkat internasional, termasuk dengan ASEAN dan mitra dagang lainnya, untuk menyusun kerangka perlindungan konsumen lintas batas,” ujarnya.

Busan menambahkan, pemerintah telah menyusun kebijakan strategis melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang melibatkan 18 kementerian, 9 badan dan lembaga, serta 2 badan usaha milik negara. Kemudian, ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen.

Advertisement

“Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan konsumen melalui penyelarasan dan optimalisasi program lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya,” tambah Busan.

Dalam raker tersebut, Komite III DPD RI mengharapkan Kemendag RI untuk menerapkan pendekatan yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif dalam perlindungan konsumen, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan yang tinggal di daerah terpencil, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, serta anak-anak. Selain itu, Komite III DPD RI menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.

Turut hadir mendampingi Mendag Busan, yakni Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement