Connect with us

Ekonomi

Aturan DHE SDA Diperbarui, Menko Airlangga: Pemerintah Persiapkan Agar Tidak Memberatkan Eksportir

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Aturan DHE SDA Diperbarui, Menko Airlangga: Pemerintah Persiapkan Agar Tidak Memberatkan Eksportir

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan DHE SDA terbaru tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. (Kemenko Perekonomian)

FAKTUAL INDONESIA: Pemerintah akan mengomunikasikan kebijakan Devisa Hasil Ekspor  Sumber Daya Alam (DHE SDA) terbaru kepada seluruh stakeholder.

Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru itu akan menambah cadangan devisa dan memperkuat perekonomian Indonesia.

Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil.

Baca Juga : Pagar Laut Tangerang, Menko Airlangga Buka Suara, PSN PIK 2 hanya Ecotourism Tropical Coastland

Menko Airlangga menjelaskan, dalam peraturan DHE SDA terbaru, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah USD 250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE.

Advertisement

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional,” kata Menko Airlangga di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Menurut Airlangga, pemerintah memperbarui aturan terkait DHE SDA untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga terus berupaya untuk mengedepankan kepentingan nasional.

Baca Juga : Soal Sawit, Indonesia Kalahkan Uni Eropa di WTO, Menko Airlangga: Lawan Terus Kebijakan Tidak Pro Rakyat

“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” ujar Airlangga.

Dia menyatakan bahwa aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement