Hukum
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Pengiriman Ganja Seberat 75 Kg Ke Jawa

Foto: Ilustrasi
FAKTUAL-INDONESIA: Kepolisian Daerah (Polda) Lampung lewat jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Intelkam, berhasil menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 75 kilogram ke Pulau Jawa.
”Kasus ini terungkap bermula dari informasi yang datang dari masyarakat,” kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto, Rabu (6/4/2022).
Selain barang bukti berupa ganja seberat 75 kg, aparat juga meringkus dua tersangka, yakni F (26) warga Bandarlampung serta A (22) penduduk Lampung Tengah.
Tersangka diamankan di Jl Sultan Haji, Kota Sepang Raya, Kedaton, Bandarlampung. Saat itu keduanya berada di dalam mobil Toyota Agya Nopol B 1095 NML.
Ketika digeledah, dari dalam mobil Agya ditemukan 2 karung berisi 75 bungkus ganja yang disembunyikan di dalam kursi belakang mobil yang mereka tumpangi.
Terhitung mulai Jumat (1/4/2022), kedua tersangka sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung. Selain memeriksa kedua tersangka, kepolisian juga terus mengembangkan kasus tersebut.
Kedua tersangka, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 200, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.***














