Connect with us

Hukum

Terkait Binomo, Indra Kenz Tersangka Sejumlah Dugaan Tindak Pidana

Diterbitkan

pada

Indra Kenz (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Tidak naik banding menjadi sikap terdakwa kasus suap Azis Syamsuddin atas vonis 3 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

“Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding,” kata penasihat hukum Azis, Sirra Prayuna dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

Selanjutnya, ujar Sirra, kliennya menantikan eksekusi. “Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK,” tuturnya.

Azis divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Advertisement

Selain pidana badan, hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun yang terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Azis dihukum dengan empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta hak politik dicabut selama 5 tahun.

Setelah mendengar vonis hakim, Kamis (17/2/2022), jaksa KPK pun menyampaikan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau banding.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement