Kesra
Karantina PPLN WNA dan WNI yang Sudah Booster Jadi 3 Hari, Bisa Lakukan Tes Pembanding

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, pada 1 April atau sebelum 1 April pemerintah tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN
FAKTUAL-INDONESIA: Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (14/2/2022) secara virtual, menelorkan keputusan tetap memperpanjang PPKM dan beberapa penyesuaian.
Pemerintah kembali memperpanjang berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PPKM berbasis level di wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga sepekan ke depan yaitu sampai dengan 21 Februari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto selaku Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali menegaskan, Pemerintah kembali melanjutkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama dua pekan, mulai dari tanggal 15 Februari hingga 28 Februari mendatang.
Luhut Panjaitan menjelaskan, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Perubahan tersebut berupa pengurangan masa karantina bagi PPLN yang telah melakukan vaksinasi booster dari sebelumnya lima hari menjadi tiga hari.
“Mulai minggu depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar,” jelasnya.
PPLN yang sudah selesai karantina, lanjutnya, diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Ke depan, lanjut Luhut, jika situasi pandemi terus membaik maka pada awal Maret pengurangan masa karantina tersebut juga akan diberlakukan bagi semua PPLN.
“Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April pemerintah tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Namun, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita ini tetap aman buat kita semua,” tegasnya.
Penyesuaian lain yang dilakukan pemerintah adalah terkait regulasi pintu keluar masuk internasional di wilayah Jawa Bali.
“Pemerintah akan membuka keberangkatan kedatangan jemaah umrah melalui Bandara Juanda, Surabaya. Selain itu, Bandara Juanda juga akan menerima WNA dan WNI dari luar PMI (Pekerja Migran Indonesia). Bandara Ngurah Rai juga akan dibuka untuk WNA dan WNI non PMI dengan segala tujuan tidak hanya wisatawan. Pintu laut di Bali juga dibuka untuk WNA WNI yang datang menggunakan kapal pesiar (cruise) atau layar (yacht),” tandasnya.
Test Pembanding
Sementara itu Kementerian Kesehatan mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan kebijakan tersebut menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan COVID-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.
“Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa rumah sakit dan laboratorium pemeriksa,” kata Siti Nadia melalui pernyataan tertulis yang diterima antaranews.com di Jakarta, Senin malam.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Nadia mengatakan perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi mengingat hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.
“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi tiga atau lima hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.
Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Kebijakan itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia, kata Nadia.
Sementara bagi non-PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, kata Nadia, tidak perlu melakukan tes pembanding, sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.
“Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis,” katanya. ***














