Ibu Kota
Ibukota Pindah, Ketua III DPD RI Sylviana Murni Minta Aset Jakarta Jangan Lantas Diobral

Ketua III DPD RI Sylviana Murni. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sehingga proses pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan perlahan akan dilakukan.
Ketua III DPD RI Sylviana Murni mengingatkan jangan sampai aset-aset yang ada di Pemprov DKI diobral. “Jangan nanti ‘oh ini mau dijual’ atau akhirnya berpindah tangan,” ucap Sylviana ketika hadir dalam diskusi, Jumat (4/2/2022).
Menurut Sylviana, jangan juga sampai aset perorangan malah berpindah tangan menjadi aset swasta. “Karena siapa yang mau nampung (aset) sebegitu mahalnya. Bukan orang Indonesia mungkin,” tegas Sylviana.
Ditambahkan mantan None Jakarta ini, walau Jakarta tidak lagi jadi ibukota, kota ini bisa menjadi kota masa depan, berkelanjutan dan berdaya saing. “Untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dijelaskan Sylviana, juga tak ketinggalan dirinya mengingatkan soal e-aset. “Ini e-aset enggak boleh terlupakan. Jangan sampai e-aset kita hilang,” jelas Sylviana.
Sylviana berharap ada penguatan budaya lokal Betawi sebagai local wisdom. “Saya harus mengingatkan komunitas Betawi bahwa Jakarta ini kota kelahirannya, jadi penguatan budaya local wisdomnya itu harus tetap dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta,” tegas Sylviana. ****














