Nusantara
Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi Berakhir Damai dengan Rp80 Juta? Kapolresta Pekanbaru Bilang …..

Kapolresta Pekanbaru Kombes Polisi Pria Budi saat konferensi pers terkait kasus dugaan pemerkosaan (Antaranews.com)
FAKTUAL-INDONESIA: Entah ada apa di balik kasus dugaan pemerkosaan oleh AR (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru terhadap seorang siswi SMP dengan inisial A (15) ?
Kasus tersebut sudah dilaporkan keluarga korban kepada pihak Polresta Pekanbaru. Namun belakangan keluarga pelaku dan keluarga korban menyatakan kasus sudah berakhir damai.
Keluarga pelaku menyerahkan uang Rp80 juta kepada keluarga korban yang kini telah mencabut laporan ke polisi tentang pemerkosaan itu. Uang tersebut dibahasakan merupakan bentuk empati untuk biaya pendidikan korban.
Selesai begitu sajakah kasus tersebut. ? Bagaimana sikap Kapolresta Pekanbaru ?
Dalam konferensi pers yang diadakan di Polresta Pekanbaru, Sabtu (08/01/2022) Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi membenarkan telah terjadinya perdamaian antara keluarga korban dan keluarga pelaku.
Namun proses hukum kasus dugaan pemerkosaan oleh AR (21) terhadap A (15) masih terus berlanjut, meski kedua belah pihak telah berdamai.
“Benar. Namun penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada,” sebut Pria.
Pria menegaskan, pelecehan seksual bukan merupakan delik aduan jadi kasus tetap berjalan sesuai aturan yang ada walaupun laporan telah dicabut.
“Kami sampaikan kasus sudah tahap satu, artinya berkas sudah ada di kejaksaan. Semoga dalam waktu yang tidak lama akan ada diperiksa jaksa dan bila ada kurang kami akan memenuhinya,” terangnya dilansir antaranews.com.
Selanjutnya, Pria mengatakan jika berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum dalam artian sudah lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan.
Adapun kasus ini merupakan perkara pencabulan dan persetubuhan anak dan diatur dalam pasal 81 atau pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.
“Ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” tukas Pria.
Sementara itu konferensi pers yang digelar Polresta Pekanbaru hari Sabtu, terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AR (21) kepada A (15) turut dihadiri kedua ayah pelaku dan korban.
Kedua pihak telah berdamai secara kekeluargaan. Jf yang merupakan ayah AR juga memberikan uang Rp80 juta untuk biaya pendidikan korban.
Jf mengatakan setelah mendapat kesepakatan untuk berdamai, uang sebanyak Rp80 juta tersebut merupakan bentuk empati untuk biaya pendidikan korban.
“Saya sendiri yang memberikan uang ini kepada ayah korban. Jadi kalau bisa jangan dibawa-bawa anggota DPRD-nya,” sebutnya.
Jf melanjutkan, uang tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Proses perdamaian itu terjadi antara J dan ayah korban. Sementara uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.
“Yang jelas hanya segitulah kemampuan kita. Perdamaian murni dilakukan oleh kedua keluarga dan tidak ada keterlibatan polisi di sana,” ujar Jf.
Senada dengan Jf, ayah korban mengaku memutuskan berdamai setelah Jf dan keluarga datang ke rumahnya dan meminta berdamai secara kekeluargaan.
“Jadi setelah saya rembugan dengan keluarga juga, kami memutuskan untuk berdamai. Uang itu pun diserahkan di sebuah kafe di Jalan Thamrin. Tidak ada tawar-menawar terkait itu,” ucapnya.
Disayangkan
Sementara itu Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR) menyayangkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AR (21) yang merupakan anak dari anggota DPRD Pekanbaru kepada A (15) berakhir damai dan laporan di Polresta setempat telah dicabut.
LBP2AR sangat menyayangkan sikap orang tua korban yang setuju untuk berdamai.
Ketum LBP2AR Rosmaini mengaku terkejut mendengar kabar kedua belah pihak telah berdamai dan mempertanyakan alasan keluarga korban memutuskan untuk mencabut laporan.
“Saya ya seperti disambar petir mendengar kabar perdamaian tersebut. Kenapa orang tua korban malah seperti mengikhlaskan apa yang telah diperbuat tersangka,” ujarnya.
Rosmaini menduga ada embel-embel uang di balik perdamaian antara kedua belah pihak.
“Namun walau kedua pihak telah melakukan perdamaian, bukan berarti pidana gugur. Sekarang kita menunggu bagaimana proses dari Polresta Pekanbaru untuk ke depannya,” sebut Rosmaini saat ditemui.
Rosmaini berharap penegak hukum dapat menghukum pelaku seberat-beratnya, sebab yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur merupakan kejahatan yang sangat luar biasa.
“Kami dari LBP2AR akan terus memonitor dan mengontrol sampai perkara ini inkrach di pengadilan. Kami ingin tahu hukuman apa yang diberikan hakim kepada pelaku,” tukasnya. ***












