Connect with us

Nusantara

Pukul Satpol PP, Pengunjung Cafe Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Pelaku saat diamankan polisi.

FAKTUAL- INDONESIA: Seorang pelaku pemukan terhadap anggota Satpol PP Surabaya berhasil diringkus polisi. Pelaku berinisial FJ (26) yang warga Buduran, Sidoarjo terpengaruh alkohol saat memukul petugas yang sedang melakukan penertiban di Cafe Rasa Sayang Blue Fish.

Menurut Kapolsek Tegalsari, AKP Dwi Nugroho, pelaku tidak terima ketika dihalang-halangi petugas saat hendak keluar dari Cafe tersebut. “Karena dalam pengaruh miras, pelaku memukul anggota Linmas,” ujarnya, Kamis (16/12/2021).

Penggerebegan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa cafe itu melanggar jam operasional.
Untuk mengelabui aparat, lampu depan cafe sengaja dipadamkan. Padahal didalam ada aktivitas.

Pihak tempat hiburan malam tersebut telah melanggar aturan Protokol kesehatan yang telah di tentukan oleh Pemkot Surabaya melalui kesepakatan bersama Pakta Integritas.

Aturan yang diberlakukan oleh Satgas Covid-19 Pemkot Surabaya terhadap tenpat hiburan malam adalah batasan oprasional hingga pukul 24.00 WIB. Tapi Cafe Rasa Sayang Bluefish ini nekat beroprasional hingga pagi hari.

Advertisement

Sekitar pukul 01.00, anggota linmas melakukan pengepungan di depan pagar cafe. Pada saat pengunjung keluar itulah petugas melakukan pendataan administrasi hingga terjadi aksi bersitegang.

Pelaku mau kabur saat dilakukan pendataan dan dihadang petugas. Sempat terjadi aksi cekcok mulut hingga pemukulan. Petugas Linmas, bernama Abdul Hamid (41) itu terkapar usai terkena pukulan petugas.

Anggota Linmas Surabaya itu mengalami luka retak tulang belakang dan tidak sadarkan diri. Oleh rekan-rekan sejawatnya, korban langsung dilarikan ke RS Soewandi Surabaya untuk menjalani perawatan.

Dari kasus ini, polisi mengamankan 1 botol minuman soljum warna hijau, tas selempang warna hitam, sweater warna hitam yang digunakan pelaku dan rekaman CCTV. Oleh polisi, pelaku akan di jerat dengan pasal KUHP 351 tentang tindak kekerasan pemukulan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement