Connect with us

Teknologi

Benarkah Kebijakan PSE Bisa Akses Percakapan WhatsApp dan Email? Ini Penjelasan Kominfo

Diterbitkan

pada

Kebijakan PSE Bisa Akses Percakapan WhatsApp

Benarkah Kebijakan PSE Bisa Akses Percakapan WhatsApp dan Email? (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan kewajiban atas kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat bagi individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk melakukan pendaftaran di Kominfo.

Aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkung Privat, dikhawatirkan sejumlah pihak akan mencederai privasi.

Hal tersebut membuat masyarakat beranggap kebijakan PSE bisa akses percakapan WhatsApp dan platform lainnya, benarkah demikian?

Sebagai informasi, Aplikasi perpesanan seperti WhatsApp atau sejumlah platform lainnya sudah dilindungi oleh fitur enkripsi atau end-to-end encryption.

Baca juga: WhatsApp, Instagram, TikTok, hingga Spotify Sudah Terdaftar di PSE Kominfo, Google dan Twitter?

Enkripsi merupakan sebuah metode yang memungkinkan informasi seperti yang ada di WhatsApp maupun Gmail akan ‘terkunci’. Kemudian pesan yang dienkripsi, nantinya akan diubah ke dalam kode acak rahasia.

Advertisement

Secara teknis aplikasi pesan singkat WhatsApp atau platform pesan elektronik lainnya memang bisa memantau isi pesan, dan kepada siapa saja pesan tersebut dikirimkan.

Namun, terkait payung hukum yang diterbitkan Kemenkominfo, kemungkinan ada beberapa pasal yang bisa “memungkinkan” pemerintah mengkaji isi pesan tersebut.

Kendati demikian, pasal ini dianggap kontroversial dan bermasalah lantaran memungkinkan aparat penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna dari platform atau PSE. Sebab, data pengguna yang diminta ini disebut berpotensi disalahgunakan.

Kebijakan PSE Bisa Akses Percakapan WhatsApp dan Email? Ini Penjelasan Kominfo

Terkait kebijakan PSE bisa akses percakapan WhatsApp tersebut, Kominfo membantah pemerintah bisa melihat isi pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp atau e-mail, dan sebagainya bila platform digital telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca juga: Ini Daftar Aplikasi yang Aman dan Terancam Diblokir

“WhatsApp (menggunakan) end-to-end encryption, (pihak) WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Jumat (29/7/2022).

Advertisement

Meski begitu, akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang.

“Pihak berwenang dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan. Dengan begitu, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas,” ujar Semuel, mengutip Kompas, Senin (1/8/2022).

Nantinya, platform digital yang dimintai data dapat menyodorkan perwakilan sebagai narahubung untuk melakukan negosiasi data apa saja yang diperlukan dalam penyelidikan.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement