Connect with us

Politik

Perjanjian Ekstradisi Membuka Pintu Penyitaan Aset Pelaku Kejahatan yang Ada di Singapura

Diterbitkan

pada

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Ist).

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Ist).

FAKTUAL-INDONESIA: Ketua DPR RI Puan Maharani berharap dengan adanya perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura para buronan yang selama ini bersembunyi di Singapura dapat ditangkap dan diadili di Indonesia.

Selain itu, Indonesia juga bisa melakukan penggeledahan dan menyita aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura sesuai sistem hukum kedua negara.

“Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menjadi jawaban atas upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Dikatakan, perjanjian ini akan membantu para penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya, khususnya dalam kasus-kasus transnasional. Ini pencapaian yang baik apalagi perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang.

Puan juga meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada publik terkait salah satu poin kesepakatan terkait ruang kendali udara (FIR) yang disebut masih mengizinkan Singapura mengelola ruang udara di wilayah tersebut.

Advertisement

Menurut dia, penjelasan yang lebih mendalam tersebut sangat diperlukan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Terkait kerja sama pertahanan (DCA) antara Indonesia-Singapura, Puan berharap tetap mengedepankan kepentingan pertahanan Negara. DPR siap membahas perjanjian antara Indonesia-Singapura sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura guna mencegah praktik korupsi lintas batas negara.

Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkan) selama 18 tahun ke belakang.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. ***

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement